Transjabar.com – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi mengatakan, berdasarkan keputusan sidang etik yang digelar pada Jumat 2 September 2022 menetapkan Kompol Chunk Putranto diberhentikan tidak dengan hormat. Kompol Chunk sebelumnya menjabat sebagai Kasub Bagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sebelumnya ia dicopot dari jabatannya dan menjalani proses pemeriksaan dan dinyatakan bersalah melanggar etik Polri, namanya ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dikomandoi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Dedi sampaikan, Kompol Chunk merupakan salah satu perwira Polri yang dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kompol Chunk telah melanggar etik Polri, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dia melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalangi pengusutan proses pengungkapan kasus Brigadir J dengan menghilangkan memindahkan merusak CCTV.
Sebelumnya, dalam kejadian pembunuhan Brigadir J. Kompol Chunk Putranto merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, usai kejadian pembunuhan itu, Sambo menanyakan soal CCTV, dan siapa saja yang melihat CCTV terkait bukti bukti rekaman pembunuhan keji pada 8 Juli 2022 tersebut.
Sementara yang melihat CCTV tersebut selain Kompol Chunk Putranto, juga ada Kompol Baiguni Wibowo dan AKBP Irfan Widianto, dalam keterangan Sambo di BAP sebelumnya, Sambo meminta ketiganya bungkam dan menanyakan disimpan dimana CCTV tersebut, dan Sambo sempat mengancam kalau informasi tersebut bocor berarti ketiganyalah yang membocorkanya. Pada waktu juga Sambo meminta untuk mengamankan CCTV tersebut.
Terkait dengan pelanggaran etik dan diberhentikan tidak dengan hormat, selain Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, ada Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Nur Patria, AKBP Rahmat Rahman Arifin, Kompol Chunk Putranto,Kompol Baiguni Wibowo, dan AKBP Irfan Widianto. (er/red).