Kejagung Tetapkan Jendral TNI Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta|Newsnet.id – Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan seorang oknum Perwira TNI AD berpangkat Brigadir Jendral berinisial YAK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Oknum Jendral bintang satu tersebut ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 itu terjerat dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer melalui keterangan Persnya menyampaikan, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil), selain menetapkan Brigjen YAK, juga menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) berinisial NPP.
“Saat ini keduanya ditahan secara terpisah, Brigjen YAK ditahan di tahanan militer Puspomad sejak 22 Juli 2021 sampai saat ini, ” kata Eben Ezer.
Ia jelaskan, untuk tersangka NPP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sejak hari Sabtu ( 10/12/2021) sampai 20 hari kedepan.
Lebih lanjut, Eben Ezer menjelaskan, keterlibatan YAK dalam dugaan kasus korupsi telah mengeluarkan uang dari TWP AD sebesar Rp.12,7 Milyar untuk kepentingan pribadi.
” Uang sebesar Rp. 12,7 Milyar dikeluarkan dengan sistem transfer berdalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI,”jelasnya.
Eben Ezer mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 8 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ( 1 ). (ctr).