Irjen FS Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

Transjabar.com – Proses persidangan etik yang dilakukan secara maraton terkait dengan tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung TNCC Mabes Polri sejak Kamis 25 Agustus 2022 pagi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan mengatakan, mengucapkan terima kasih dan setinggi – tingginya kepada awak media yang sekali terus mengawal dengan pemberitaan secara upgrade.

Seperti diketahui kata Dedi,Timsus Bareskrim sudah melimpahkan 4 orang tersangka kepada jaksa  penuntut umum, 4 orang tersebut yaitu, Bharada Ricard Eliezer atau RE, Brigadir Ricki Rizal atau RR, Kuat Ma’ruf atau KM dan Irjen Ferdy Sambo atau FS.

“Penyidik sudah melayangkan pemanggilan kepada ibu Putri Candrawati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dimintai keteranganya besok,” ujar Kadiv Propam Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan, bahwa tim penyidi Timsus terus melakukan proses penyidikan  terkait dengan 6 orang yang direkomondasi oleh timsus untuk diproses, dan sesuai dengan intruksi Kapolri, timsus bekerja secara pararel dan secepatnya untuk segea menuntaskan kasus – kasus tersebut.

Demikian juga hari ini 26 Agustus 2022, Dedi menjelaskan bersama dengan Propam mengelar sidang komisi kode etik dengan pelanggar atas nama Irjen Ferdy Sambo, dan telah memutuskan berdasaarkan putusan kolektif kolegial terhadap Ferdy sambo.

“Sangsi pertama dijatuhkan sangsi etika, dimana pelaku telah melakukan perbuatan tercela, dan sangsi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari kedepan, dan kedua diberhentikan tidak hormat, “ jelasnya.

Namun, Ferdy Sambo juga telah mengajukan banding, dan itu menjadi hak yang tersangkutan, yang bersangkutan juga sudah menyampaikan akan menerima hasil putusan sidang nanti.

“Selama proses sidang etik berlangsung dihadirkan sebanyak 15 orang saksi, “ kata dia.(er/ctr).