JAKARTA | Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan setidaknya ada delapan orang pejabat plat merah ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi, pada Sabtu ( 10/1/20226).
Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya pejabat pajak di Kantor Wilayah ( Kanwil ) Jakarta Utara. Di lokasi kejadian giat operasi senyapnya, tim Antirasuah KPK berhasil juga membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang.
Dalam keterangannya, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan OTT di wilayah Jakarta yang melibatkan pejabat Kanwil Pajak tersebut.
Budi memastikan bahwa tim telah mengamankan delapan orang berpikir barang buktinya.
” Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan tersebut,” ujarnya.(Erna/ted).



