Bupati Probolinggo dan 5 Orang Ditahan KPK

Jakarta|Newsnet.id – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Probolinggo dan 5 tersangka lainya. Mereka dijadikan tersangka setelah tertangkap tangan dalam operasi senyap tim antirasuah KPK pada Senin ( 30/8/2021) dini hari, setelah terbukti dalam dugaan kasus jualbeli kepala desa langsung ditahan.
Sebelumnya KPK melakukan proses pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang yang terjaring OTT, dan terbukti 5 orang diduga kuat terlibat kasus dugaan jualbeli pilkades di Polda Jawa Timur.
Selain Bupati Probolinggo Periode 2019 – 2024 ( PTS ), KPK juga mengelandang HA, anggota DPR RI periode 2019-2024, DK, ASN Camat Krejengan , SO, ASN Pejabat Kades Karangren, PR, ASN Camat Kraksaan, IS, ASN (Camat Banyuayar), MR, ASN (Camat Paiton), HT, ASN (Camat Gading), PJK, Ajudan, serta FR, Ajudan.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya menyampaikan, berdasarkan kronologis tangkap tangan tersebut bermula pada Minggu, tanggal 29 Agustus 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara, yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK Camat Krejengan bersama dengan SO.
Selanjutnya kata Firli, DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA, dimana HA merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS untuk dilakukan seleksi, dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS.
Lebih lanjut Firli jelaskan, saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang menginginkan posisi untuk menjabat sebagai kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.
” MR turut diamankan bersama uang sejumlah Rp.112.500.000,- di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo, ” katanya, Selasa( 31/8/2021).
Kemudian pengembangan terus dilakukan, pasa hari Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.
Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya, dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Barang bukti yang diamankan selain berbagai dokumen juga uang sejumlah Rp.362.500.000,00,” jelasnya.
Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp.20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah Kas Desa dengan tarif Rp. 5juta/hektar.
Diduga, ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas.
HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui Camat.
Pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Dimana, diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK.
Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp.20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp.240 juta.
Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp.112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA.
Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa, saat ini KPK telah menetapkan 22 (dua puluh dua) orang tersangka ;
Adapun sebagai Pemberi (ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo) ; SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO serta SD.
Dan sebagai Penerima ; HA, PTS, DK serta MR
Kepada para tersangka tersebut, disangkakan : Sebagai pemberi : SO dkk, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan sebagai penerima : HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat ini, KPK telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan terhadap 5 para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.
Secara terpisah, HA ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Kavling C1, PTS ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, MR ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan dan SO ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Adapun, sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rumah Tahanan masing-masing.
KPK menghimbau kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif, mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.
KPK juga menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat Desa, yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.
Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai-nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik.( er/ris).