Ajay Tak Merasa Disuap Uang 3,2 M

Jakarta|Newsnet.id – Pasca di OTT oleh KPK, Walikota Cimahi Ajay M Priatna dalam dugaan kasus korupsi perijinan RAB Rumah Sakit Kasih Bunda. Diduga jatah yang diminta oleh tersangka Rp. 3,2 milyar sekitar 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan pembangunan rumah sakit, yakni Rp. 32 Milyar.

Kepada  wartawan saat di giring ke gedung KPK, Jakarta pasc di OTT  pada Sabtu ( 28/11/2020).  Ia mengatakan tidak mengetahui kalau dirinya melanggar pasal yang disangkakan terhadap dirinya.

” Saya kira tidak ada pasal khusus tentang korupsi, saya akui ini ketidaktahuan saya,” ujarnya.

Ia jelaskan, karena proyek tersebut merupakan proyek swasta dan dianggap tidak masuk pasal apa apa. ” Dulunya saya kan wiraswasta, saya pikir ini tidak masuk korupsi. Saya benar tidak mengetahuinya, ” jelasnya.

Dalam keterenganya, Ajay membantah bahwa dirinya menerima suap terkait dengan proses perijinan Rumah Sakit Kasih Bunda.

” Persoalan ini tidak ada kaitanya dengan masalah perijinan. Saya tidak merasa disuap soal perijinan. Karena perijinan sudah selesai,” terang dia.

Ia tegaskan tidak mungkin ada suap perijinan di Kota Cimahi sampai Rp. 3,2 Milyar. Uang sebesar Rp. 3,2 Milyar tersebut merupakan uang sisa pembayaran. Totalnya kata dia pembangunan RS Kasih Bunda sebesar Rp. 42 Milyar. (er/sn/red)).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.