TRANSJABAR.COM | Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di Bendul, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Purwakarta diduga nakal, distribusikan BBM bersubsidi jenis solar tidak sesuai peruntukan. Pasalnya, BBM subsidi jenis solar dijual kepada pembeli dengan menggunakan jerigen.
Diduga kuat, BBM solar yang dibeli di SPBU dengan menggunakan jerigen ukuran 25 liter tersebut sebelum dijual kembali terlebih dulu ditampung kemudian diduga kembali akan dijual dengan harga non subsidi.
Pantauan media ini, sekitar pada Selasa ( 11/6/2024 ) sekitar pukul 13.28 Wib dengan santainya pegawai SPBU di Bendul Sukatani melayani pembeli BBM jenis solar yang menggunakan jerigen ukuran 25 sebanyak 2 jerigen yang diangkut dengan kendaraan roda dua.
Diduga pembeli solar bersubsidi tersebut membeli berulang – ulang dengan menggunakan jerigen.
Unit Manager Communication, Relations & CSR Pemasaran Eko Kristiawan dengan tegas menyampaikan, bahwa peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina.
Ia katakan, adapun syarat dan ketentuan SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi / PSO jenis Solar sudah diatur, berikut ketentuanya :
1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.
3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbiat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.( Bersambung **red).