TRANSJABAR.COM | Pengakuan mengejutkan usai ditangkap oleh anggota TNI yang bertugas di Detasemen Intelejen Kodam I Bukit Barisan pada hari Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 22.11 wib.
Bandar judi togel ini ditangkap saat melakukan aksinya di Lingkungan IX, Desa Wonosari, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumut. Saat diinterogasi, Supriatin mengaku bahwa dirinya memberikan setoran ke Polres Langkat sebesar Rp 25 juta per dua minggu.
Selain itu, menurut Supriatin sang kordinator bandar judi togel Kecamatan Stabat dan Secanggang ini juga menyebut Polsek Stabat juga menerima Rp 7 juta per dua minggu dan Polsek Secanggung sebesar Rp 3 juta perbulan
Supriatin juga membeberkan nama-nama oknum anggota polisi yang menerima uang hasil dari judi haram tersebut
Selain Supriatin, dua orang pelaku lainnya juga diamankan Deninteldam yaitu juru tulis bernama Abdul Ari dan pembeli bernama Agus Sari.Keduanya Desa Wonosari,Kecamatan Stabat,Langkat.
Kemudian pada Minggu (13/8/2023) pihak Deninteldam I/BB telah menyerahkan para pelaku ke Polda Sumut. Akan tetapi laporan tersebut ditolak dan disarankan agar melaporkan ke Polresta
Sementara Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariandymenyebut pelaku masih ditangani SatreskrimPolres Langkat untuk didalami kebenarannya pada Senin (14/8/2023).
Terkait aliran dana yang diduga diterima oknum polisi, AKP Ferry menyebut untuk personil polisi yang melakukan pelanggaran akan diproses. ( er/son).