Ungkap Kasus Korupsi, Jaksa Penyidik Sita Aset 1 Bidang Tanah

TRANSJABAR.COM | Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep melaksanakan sita barang bukti berupa 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Sapanang, dengan Nomor SHM 745.
Kasi Pidsus Kejari Pangkep Andi Unru, SH. MH menyampaikan, penyitaan dilaksanakan oleh tim penyidik Kejaksaan Pangkep pada hari Kamis, 14 September 2023 yang langsung dipimpin olehnya.
Penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan dengan Nomor: Print-387/p.4.27/fd/08/2023 tertanggal 11 Agustus 2023 dan surat penetapan ijin penyitaan Pengadilan Negeri Pangkajene Momor: 80/Penpid.B-Sita/2023/PN PKJN tertanggal 24 Agustus 2023.
” Asset yang disita merupakan asset dari DPO an. JAYA DININGRAT,S.STP, “katanya.
Ia menjelaskan, bahwa asset disita dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atas pengelolaan dana kelurahan pada Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2020-2021.
” Tersangka telah yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” ungkap Kasi Pidsus Andi Unru
Dimana kata dia, akibat perbuatan tersangka negara dirugikan, dengan total kerugian negara berdasarkan Hasil Perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep Nomor: 700/02/Inspektorat sebesar Rp. 315.394.642,90 ( tiga ratus lima belas juta tiga ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah Koma Sembilan Puluh).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yaitu Toto Roedianto, S.Sos., S.H., menghimbau kepada tersangka JAYA DININGRAT,S.STP agar segera menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkajene dan Kepulauan dan apabila ada pihak pihak yang melindungi tersangka JAYA DININGRAT.
” Jangan coba – coba melindungi tersangka,m penyidik tidak segan – segan untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” tegasnya. (ctr).