HUKRIM  

Tersangka Korupsi, Kapus Bojong Terancam 20 Tahun Penjara

TRANSJABAR.COM | Akhirnya setelah melalui proses yang cukup panjang, Kepala Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta berinisial DS ( 53) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Kapitasi Tahun Anggaran ( TA ) 2016- 2017.

Dalam keterangan Persnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain menyampaikan, dalam penetapan DS sebagai tersangka sudah memenuhi tindak pidana korupsi tentunya setelah dilakukan pemeriksaan.

Ia menjelaskan, DS merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) pada UPTD Puskesmas Bojong, DS telah melakukan pemotongan dana Kapitasi yang dialokasikan untuk pembayaran Jasa Pelayanan ( Jaspel ) kepada pegawai sebesar 20 persen.

Menurut Kapolres Edward, tersangka DS melakukan pemotongan dana Kapitasi untuk kepentingan pribadi, biaya operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

” Selama kurun waktu 2 tahun, ada 6 sumber anggaran yang di potong oleh tersangka DS, ” ujarnya, Senin, ( 25/12/2023).

Lebih lanjut kata Kapolres, selama proses penyidikan terhadap tersangka penyidik telah melakukan pemanggilan saksi sebanyak 48 orang untuk dimintai keterangan.

” Akibat perbuatan tersangka, pegawai penerima Jaspel tidak sesuai dengan fromasi. Sesuai temuan BPK RI Propinsi Jawa Barat selama 2 tahun sebesar Rp. 1.035.386.18, ” ungkapnya.

Untuk saat ini, kata Edwar, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mencapai Rp.1.035.386.182 dari dua tahun tersebut.

Sementara itu, kata Kapolres katakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

” Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.( red).