Tak Hilangkan Penyidikan Meski Hakim Kabulkan Prapid

Transjabar.com –  Meski Hakim mengabulkan Prapid (Praperadilan) pemohon, tetapi tidak menghilangkan hasil penyidikan. Hal ini, proses menyidikan jalan terus dan harus diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.          

Ini dikatakan saksi ahli, Prof. Numpang L Panggabean, saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon pengacara, tersangka AA pejabat ASN Pemkab Karawang, pada sidang Prapid Lanjutan yang digelar, Kamis (3/11). Kemudian, guna melanjutkan proses hukum, penyidik tidak perlu membuat SPDP baru lagi.          

Prof. Numpang L Panggabean, saat menjawab pertanyaan, Tim Kuasa Hukum Termohon ( pihak Polres Karawang), Ajat, dari Polda Jabar, apakah ada ketentuan waktu yang mengatur lama proses Lidik dan  Dik, dia menjawab tidak aturan batas waktu proses hukum tersebut.           

Ajat, juga kembali bertanya kepada saksi ahli, apakah dalam menetapkan tersangka, penyidik harus urutan atay mekanisme proses penyidikan, dia mengatakan guna mengejar tuntutan, bisa saja hal itu dilalui. Seperti dicontohkan, saksi ahli saat dia menjadi saksi ahli di daerah Jawa Timur, dia ikut juga menyesuaikan dengan keinginan penyidik.          

“Saya pernah di wilayah hukum Jawa Timur, karena penyidik diteleponin terus anak pada jam yang sudah ditentuka ada acara keluarga dan saya dianggap yang menghambat waktu, ya saya terpaksa mengetik jawaban, yang pertanyaannya saya buat sendiri, ” kata Prof. Numpang L Panggabean.         

Dalam hal ini, kata Numpang L Panggabean, penyidik dalan melakukan hukum, harus mengedepankan ke hati-hatian dengan disertai prosudural. Sehingga, dalam penetapkan tersangka, melakukan penangkapan dan menahan, tidak menabrak rambu-rambu hukum.     

Sebelumnya Tim Pengacara dari pihak pemohon yang menghadapkan 4 saksi kepersidangan, mencecar para saksi,  dengan terus mengorek keterangan, guna mengetahui benar tidaknya sekitar terjadinya proses penganiyaan dan pengeroyokan yang dilakukan kliennya di Sekretariat Pssi Karawang.

Kemudian menyebut bahwa pemeriksa Polres dianggap tidak syah, dalam melakukan penetapan hukum dari mulai proses Lidik naik ke Dik, hingga sampai ke menetapkan tersangka, penangkapan, dan penahan.        

Dalam hal ini pengacara pemohon bertanya kepada saksi ahli, sekitar adanya kejanggalan proses hukum. Dimana baik secara urutan waktu dan tanggal, dimana pihak pemohon memiliki buktinya secara tersurat.           

Didalam, gelar perkara dan sekitar alat bukti, tidak ada kesesuaian. Sehingga untuk menetapkan tersangka, samar dan belum diketahui, nama orangnya.

Lewat persidangan saksi menjawab, proses hukum harus dilakukan secara prosudural dan penuh kehati hatian, sehingga tidak merugikan para pencari keadilan.      

Pengacara Pemohon juga, mencecar saksi dari RSUD, yang mengeluarkan  hasil Visum Etrevertum, Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa, kenapa dilakukan visum terlebih dahulu, sementara surat permohonan dari pihak penyidik menyusul.         

Kedua dokter dari RSUD, menjawab, bahwa hal tersebut sudah sesuia dengan SOP, selama namanya itu, pekerjaan dan domisilinya atas nama pemohon, yang tinggal dikeluarkan aja surat keterangan hasil Visumnya. ( jay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.