Seorang Cakades Klapanunggal di Gugat 10 Milyar

Bogor|Newsnet.id – Kasus yang menimpa keluarga besar Alm. BR. H. TB. Munir Sasmita, terus bergulir dan menemui babak baru. Bahkan, ada harapan atas kebenaran yang muncul dalam perkara ini, mulai dari adanya tuduhan atas penyerangan yang dilakukan oleh GS (anak kandung dari Alm. Alm. BR. H. TB. Munir Sasmita) terhadap salah satu Cakades Klapanunggal berinisal AES. Sehingga AES melakukan laporan polisi ke Polres Bogor.

Hal ini di sampaikan Anggi Triana Ismail selaku kuasa hukum alm. BR.H.TB Munir Sasmita,. Menurutnya, dalam doktrin hukum pidana dikenal adanya hubungan sebab – akibat (kausalitas). Karena itu, perlu untuk di pahami bahwa perbuatan GS selaku anak kandung yang sah dari Alm. BR. H. TB. Munir Sasmita, melakukan hal tersbut dikarenakan ada alasan hukum yang perlu dipertimbangkan oleh Aparatur Penegak Hukum, khususnya Penyidik Polres Bogor.

“Perbuatan GS didasari adanya terlebih dahulu mendapatkan sebaran video yang berdurasi kurang lebih 50 detik dari sodara AES pada orasi kampanye politiknya. Dimana, diduga keras telah menghina dan menyerang kehormatan alm. BR. H. TB. Munir Sasmita,” kata Anggi. Selasa (25/11/2020).

Dugaan penghinaannya, lanjut Anggi, terkait gelar TB yang berarti Tubagus diplesetkan menjadi penyakit TBC (tuberculosis), serta gelar Doktor Honoris Causa yang didapatkan oleh Alm. DR. Tb. Munir Sasmita dikatakan “Darimana gelar DR (HC) nya itu.

“Nah, sesuai dengan ultimatum yang sudah disampaikan dalam konferensi pers pada Senin 23 November 2020, keluarga besar Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita selaku klien kami, tidak pernah main-main untuk mengungkap kebenaran sesungguhnya. Klien sudah cukup sabar ketika ayah kandungnya di bawa-bawa dalam orasi politiknya AES, padahal tidak ada kaitannya sama sekali. Harusnya kan menyampaikan visi misi atas pencalonannya sebagai kepala desa, bukan malah bicara kemana-mana, lucu,” tegasnya.

Selain melakukan Laporan Polisi atas adanya dugaan pidana pengeroyokan terhadap GS dan pengrusakan terhadap 1 unit mobil milik HE yang diduga dilakukan para pendukung AES, pihaknya juga telah mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada AES atas adanya dugaan perbuatan yang bersifat melawan hukum (straft baar feith) atas dugaan menyerang kehormatan seseorang (Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita) dan pencemaran nama baik.

“Dalam somasi ini, kami meminta ganti rugi baik secara moril, materil maupun immateril kepada AES. Kami menuntut kerugian sebesar 10 milyar. Apabila somasi kami tidak di dindahkan oleh AES, kami akan melanjutkan ke jenjang proses hukum berikutnya yakni Gugatan maupun Laporan Polisi,” terangnya.

Anggi bersama tim kuasa hukum bakal membuktikan bagaimana dan dari mana kejahatan ini bermula. Termasuk mengungkap siapa yang akan berakhir di ruang penyesalan.

“Sejak awal kami atas anjuran dari isteri Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita dengan jiwa besarnya sudah membuka ruang kekeluargaan, namun tidak ada respon dari AES, ada ko bukti chatnya. Malah justru terus tampil di media seolah dia merupakan sosok yang paling terzolimi, lucu sekali ya,” jelas Anggi.(Ags).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.