Newsnet.id – Presiden RI Joko Widodo meminta kepada Kejaksaan Agung untuk lebih serius dalam penanganan kasus ekspor minyak goreng yang melibatkan Dirjen Luar Negeri Kementrian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi atau suap pemberian ijin Penerbitan ekspor ( PE) minyak goreng.
Jokowi dalam keterangan Persnya, Rabu (20/4/2020) di Jakarta menegaskan, kasus mimyak goreng Kejagung harus menuntaskan, dengan tujuan agar siapa saja yang terlibat harus mempertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga berharap agar persoalan minyak goreng segera mungkin dapat terselesaikan, kendati pemerintah sudah memberikan subsidi, namun diharapkan persoalan minyak goreng baik ketersediaan dan harga dapat lebih murah.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kemendag akan tetap mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dengan penerbitan PE minyak goreng yang melibatkan Dirjen Indrasari Wisnu Wardhana
Lutfi berjanji akan konsisten dan mengintruksikan kepada seluruh jajarannya agar memberikan pelayanan perijinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan transparan. Ia jelaskan, dengan keterlibatan Dirjen LN Indrasari Wisnu terkait dengan dugaan kasus gratifikasi tersebut jelas menyebabkan kerugian negara.
“Tindakan korupsi harus segera diberantas, maka Kemendag akan terus mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus tersebut, “ katanya.
Seperti dijelaskan dalam keterangan Persnya, pada Selasa ( 19/4/2022) Kejaksaan Agung sudah menetapkan Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu dan pihak pengusaha menjadi tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm ( CPO bahan baku minyak goreng ( migor ).
Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan bahwa Dirjen PLN pada Kemendag telah memberikan ijin penerbitan ekspor CPO dan turunanya kepada beberapa perusahaan kendati perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam DMO.
Sedangkan perusahaan yang telah diberikan ijin yakni, PT. Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.(ctr/son).