Pabrik Sabu Rumahan Digrebek Polisi

TRANSJABAR.COM | Sebuah pabrik sabu – sabu rumahan yang berlokasi di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, berhasil digrebek Polresta Bandung, dan satu pelaku berinisial CR berhasil diamankan.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pengrebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pabrik sabu sabu rumahan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya penyidik Sat Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan penyidikan, dan ternyata benar adanya.
“Kemudian tim bergerak ke TKP, dan kami berhasil mengungkap pabrik sabu sabu rumahan atau
“Clandestine lab tersembunyi,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo kepada awak media di lokasi penggerebekan, Kamis (19/1/2023).
Berdasarkan keterangan dilokasi kejadian, bahwa pabrik sabu sabu rumahan tersebut dijalankan oleh CR yang merupakan anak pemilik rumah.
Berdasarkan keterangan pelaku, melakukan kegiatan tersebut baru dilakukan 8 hari kebelakang. Menurut keterangan pelaku CR tinggal di Ciwidey pada tahun 2021, kemudian merantau ke Bali bekerja disebuah Club malam.
” Selama 8 hari inilah CR meracik sabu sabu, bahan mendapatkan dari temanya sewaktu di Bali, dan melalui belajar meracik dari internet, ” katanya.
Kapolresta sampaikan, dalam kurun waktu 8 hari tersebut, CR mampun memproduksi 3 ons sabu sabu, ngakunya untuk dikonsumsi sendiri.
“Kasus ini akan didalami, apalagi pelaku sudah mempersiapkan alat timbang sabu, sehingga penyidik menduga sabu – sabu akan dijual bukan untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
Untuk itu, CR dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 114, pasal 112, pasal 113, kemudian pasal 132, dan pasal 129 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.( Son/Red).