Transjabar.com | Entah apa yang ada dipikiran AD (22) warga Cibeuti Kecamatan Kawalu, Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya ini, sehingga nekat mencuri barang dagangan yang nilainya mencapai Rp.300 juta di toko milik bosnya.
Dengan dalil sakit hati kepada bosnya, AD malah melampiaskan kekesalannya dengan mencuri barang dagangan jenis pakaian di toko milik Halim Hidayatullah yang beralamat di Leuwianyar Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
AD sempat menikmati hasil barang curian, dan menjualnya, dan aksinya dilakukan berulang dan akhirnya disergap tim anti bandit Polsek Indihiang, dan akhirnya berujung mendekam di penjara.
Kapolsek Indihiang, AKP Iwan membenarkan terkait dengan penangkapan AD, menurut Iwan, AD bekerja sebagai pegawai toko baru satu bulan.
” AD bekerja sekitar tiga bulan lalu, tapi baru sebulan sudah minta berhenti, ” ujar Kapolsek Iwan, (13/12/22).
Berhentinya AD tersebut ternyata tanpa sepengetahuan pemilik toko Halim Hidayatullah membawa kunci toko. ” Makanya dengan mudah membuka pintu toko kemudian melakukan pencurian, ” kata Iwan.
Lebih lanjut kata Iwan, aksi mencuri pakaian yang dilakukan AD berlangsung secara berkali – kali, dan ditotal pakaian yang dicuri senilai Rp. 300 juta.
Bahkan barang bukti yang berhasil diamankan penyidik mencapai 8 karung berisi pakaian pria dan wanita. Sementara korban yang merasa curiga dengan pakaian dagangan miliknya selalu berkurang, sehingga melaporkan ke Polisi.
“Saat Ditangkap, pelaku sedang meminum minuman keras, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, ” pungkasnya (her/red).