Mahasiswi Buang Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

Transjabar.com – Sungguh tega perlakuan J ( 18 ) seorang mahasiswi diduga membuang bayi hasil hubungan gelap ke selokan Anyar Nagrag Sindangrasa Ciamis, dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Ciamis, pada hari Kamis, 3 Nopember 2022 sore.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH S.IK MT didampingi Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dan KBO Reskrim Ipda Ateng Budiono mengatakan,
sesuai ketentuan pasal 76 huruf (c) Jo pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan/atau pasal 306 dan/atau pasal 308 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ia katakan, selain tersangka J yang diamankan, juga ada barang bukti lainya berupa sweater warna hitam (1), celana pendek warna biru (1), Bra atau BH warna pink (1) dan celana dalam wanita warna krem (1). Yakni pakaian yang dipakai J saat melahirkan di persawahan tersebut.
Kapolresony Prasetyo Yudhangkoro beberkan, tersangka nekat membuang bayi yang dilahirkannya karena malu lantaran bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki.
” Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini, kalau identitas sudah dikantongi, ” ujar Kapolres.
Kronologis
Berdasarkan keterangan yang disampaikan J, mengaku dirinya hamil dengan seorang pria yang baru dikenalnya, awalnya J bertemu di halte bus, kemudian hubungan berlanjut sehingga melakukan perbuatan terlarang.
Dari hubungan terlarang tersebut, J akhirnya telat datang bulan dan berujung hamil hingga melahirkan. J binggung dan panik usai melahirkan tanpa bantuan orang lain dalam proses melahirkan.
Kemudian tanpa pikir panjang 30 menit kemudian bayi lahir sempat menanggia sebelum dibunuh, J memasukan kedua jari kemulut bayi mungil tak berdosa hingga dua kali sebabkan bayi tak bernyawa lagi.
Setelah tidak lagi menangis bayi tersebut lalu di bawa oleh J dengan berjalan kaki menuju selokan di Nagrag, kemudian membuang dan menghanyutkan bayi yang baru dilahirkannya.
Dengan tenangnya, J yang masih seorang mahasiswi tersebut sempat menyaksikan bayinya terhanyut, dan pada pukul 20.30 Wib pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 menelpon temanya, kemudian dalam kondisi celana basah, dia mampir dan menanyakan pembalut / softex dan menginap.
Keesokan harinya, pada hari Jumat, 28 Oktober 2022 pada pukul 06.30 Wib, informasi tentang bayi dibuang diselokan sudah menyebar di medsos, dan grup WhatsApp.
Warga geger dengan ditemukanya bayi laki laki diselokan tersebut, dan bayi kalipertama ditemukan oleh pria penjual gorengan.Tidak lama kemudian tim INAFIS datang kelokasi dan langsung mengevakuasi jasad bayi malang tersebut.
Namun J, dengan tenangnya pulang ke rumahnya, sekitar pukul 10.00 Wib, dan membaca kabar tentang bayi dibuang viral dimedsos, dan berakhir ditangkapnya J pada hari Rabu, 2 Nopember 2022, sekitar pukul 20.30 Wib oleh Sat Reskrim Polres Ciamis.( son/red).
.