Lagi, Jurnalis Karawang Dianiaya, Mungkinkah Buntut Hakim Halalkan Pasal 170 KUHP ?

Transjabar.com | Mungkinkah buntut Hakim Perapid Pengadilan Negeri Karawang menghalalkan Pasal 170 KUHP ?, Menyusul sebelumnya penyidik Polres Karawang sudah tetapkan AA ASN Pemkab Karawang yang disangkakan telah melakukan penganiayaan kepada dua wartawan di Karawang Gusti dan Jaenal Mustopa, namun dibatalkan statusnya dengan putusan PN Karawang, sehingga status tersangka AA tidak lagi menyandang sebagai tersangka.

Mungkinkah keputusan tersebut menjadi preseden buruk bagi keamanan jurnalis di Karawang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wartawan, sehingga kesewenang- wenangan dengan mudah didapat oleh jurnalis Karawang.
Belum lama terjadi kasus dugaan pemukulan terhadap dua wartawan Gusti dan Jaenal Mustopa, kini kembali terjadi penganiayaan kepada wartawan media online asal Karawang bernama Abdul Rojak yang kena bogem mentah, namun pelakunya belum juga bisa ditangkap.
Sehingga terjadi kekuatiran aksi dugaan penganiayaan pelakunya malah bebas melenggang, sehingga timbul kegalauan di tengah masyarakat Karawang.
Akibat pengeroyokan itu, Rojak babak belur mengalami luka bengkak di bagian dagu dan luka lecet pada bagian ibu jari dan jari kelingking.
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di Dusun Tegalasem, Desa Kertasari, sekitar pukul 22:30 WIB. Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang pemuda yang tengah berkumpul bersama teman-temannya.
Menurut keterangan yang diungkapkan Rojak, berawal saat dirinya menerima telepon dari seorang temannya di tempat yang jauh dari keramaian, saat itu ada kisaran sepuluh pemuda setempat yang berkumpul. Tiba-tiba dua orang diantara mereka langsung memukul korban menggunakan tangan kosong.
“Saya tidak tahu pasti penyebabnya, tiba-tiba ada sekitar 10 pemuda yang lagi berkumpul sedang minum, saat saya menerima telepon dari teman, dua orang diantaranya dari mereka langsung mengeroyok, padahal saya tidak tahu kenapa, terus ada seorang teman saya yang bernama Jul yang melerainya,” kata Abdul Minggu (20/11/2022)
Rojak juga menyampaikan atas kejadian pengeroyokan yang menimpa dirinya, seketika itu dia langsung melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Rengasdengklok dengan Laporan terdaftar Nomor STTL/292/XI/2022/Sek RDK.
“Ya saya langsung membuat laporan ke Kapolsek Rengasdengklok dan berharap para pelaku yang melakukan pengeroyokan ke saya dapat ditangkap dan diproses hukum sesuai pasal yang sudah ditentukan oleh kepolisian,” Harapnya.
Sementara itu, IPDA Iwan Budijanto Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa ada laporan atas kejadian pengeroyokan terhadap Abdul Rojak (29), dan Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rengasdengklok akan melakukan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui siapa pelakunya.
“Ya ada korban tadi malam, karena kita baru terima LP nya, kita akan periksa saksi-saksi dulu karena tersangkanya belum dapat nanti kita Lidik dulu kita periksa saksi dan siapa pelakunya,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kompol Suherman Kapolsek Rengasdengklok dimana akan memeriksa saksi untuk mengetahui siapa pelakunya.
“Kita meminta keterangan dari saksi-saksinya, kalau dia tahu otomatis kita langsung tangkap,” tegas Kompol Suherman. ( jay).