Bogor|Newsnet.id – Kasus yang menimpa keluarga besar Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita, mulai terungkap. Pasalnya, kasus yang menimpa anak pertamanya GS saat ini menghadapi tuduhan pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana laporan yang diajukan AES di Polres Bogor, Cibinong.
Kuasa hukum Alm.DR. H. TB. Munir Sasmita dari kantor hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail dalam keterangannya menyatakan ada dugaan rekayasa dari semua alur cerita yang disampaikan oleh AES selaku pelapor dalam laporannya No. LP / B 486 / X / 2020 / JBR / RES . BOGOR tanggal 05 Oktober 2020.
Dimana, GS diduga melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 KUHP dan dugaan membawa sajam sebagaimana UU darurat NO. 12 Tahun 1951.
“Perlu diketahui, perbuatan GS ini karena memiliki alasan jelas. Mengingat, sebelum adanya peristiwa itu GS mendapatkan video orasi politik AES didalam kampanyenya yang berisikan tentang dugaan penghinaan atau penyerangan nama baik terhadap almarhum ayah kandungnya DR. H. TB. Munir Sasmita,” ungkapnya. Selasa (24/11/2020).
Dugaan penghinaannya, kata Anggi yakni terkait gelar TB yang berarti Tubagus diplesetkan menjadi penyakit TBC (tuberculosis), serta gelar Doktor Honoris Causa yang didapatkan ayahnya itu dikatakan “Darimana gelar DR (HC) itu” yang termuat dalam video berdurasi 54 detik ini.
“Itulah yang membuat GS mendatangi kediaman AES untuk mengklarifikasi tentang pernyataannya dihadapan masanya pada tanggal 05 Oktober 2020. Tujuannya meminta supaya dalam kampanyenya tidak harus membawa hingga menjelekan keluarganya. Sebab ini bukan merupakan kegiatan subtantif dalam proses pencalonan untuk menjadi seorang kepala desa,” tegasnya.
Anggi menjelaskan, sebagai suasa hukum keluarga besar Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita, bahwa apa yang dialami kliennya jelas ada dugaan perbuatan delik yang mesti ditindak oleh aparat penegak hukum (APH). Karena, publik telah luput oleh keterangan AES hanya bercerita dongeng yang sangat jauh dari fakta dan bukti-bukti materil.
Terlebih, AES sendiri yang telah menyerang dahulu kepada kliennya yang berujung menyebabkan peristiwa hukum ini terjadi dan menjadi konsumsi publik.
“Kalau melihat kasus ini justru publik telah tertipu oleh sebuah pernyataan AES, yang bernuansakan cerita di potong-potong dan over subjektif. Terlepas dari konstalasi maupun kompetitif pemilihan kepala desa klapanunggal, perbuatan AES jelas telah merugikan klien kami baik moril, materil maupun immateril,” ungkapnya.
Ia berharap, kliennya mendapat keadilan yang seadil-adilnya karena merasa dizolimi atas adanya pemberitaan yang diduga memutarbalikan fakta. Oleh sebabnya, Anggi dan timnya bakal berupaya menempuh jalur hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Akan mengapresiasi langkah klien kami, sebab negara kita merupakan negara hukum, jadi proses hukum harus ditempuh dengan khidmat. Termasuk akan membongkar peristiwa hukum secara jelas guna menyampaikan kepada publik tentang sebuah kebenaran sejati melalui fakta-fakta hukum dilapangan,” tutur Anggi.
Anggi dan timnya sendiri sudah membuat Laporan Polisi sebagaimana No. LP / B / 584 / XI / 2020 / JBR / RES BGR tertanggal 23 November 2020 di Mapolres Bogor atas dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap 1 unit mobil CRV Nopol F-7490 Tahun 2018 sebagaimana Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 55 KUH Pidana.
Bahkan, pihaknya juga akan melayangkan langkah hukum lain untuk melaporkan pengeroyokan terhadap GS. Mengingat, saat kejadian GS langsung dikerumuni serta dipukuli sampai berdarah. Pemukulan ini, diduga dilakukan oleh masanya AES berseragam hitam-hitam (baju kampanye) di kediamannya AES.
“Tapi sayang, dalm hal ini pihak kepolisian tidak memberikan hak dasar GS untuk segera diperiksa atau diobati luka-lukanya sebagaimana keterangan GS saat pembesukan. Intinya daluarsa pidana masih panjang dan terbuka lebar bagi GS untuk melakukan laporan terhadap para pelaku pengeroyokan,” imbuhnya.
Saat ini kuasa hukum GS sedang mempersiapkan bukti-bukti guna
melakukan laporan lanjutan atas adanya dugaan pidana penghinaan / pncemaran nama baik / menyerang kehormatan seseorang / pelanggaran terhadap UU ITE, yang diduga dilakukan AES disaat berorasi politik atau kampanyenya.
Disamping, akan menggugat AES berikut para pendukungnya atas seluruh peristiwa yang dialami kliennya atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata, kami akan menuntut ganti kerugian atas moril, materil maupun immateril ke Pengadilan Negeri setempat.
“Ini kebiasaan buruk yang harus dihentikan dan tidak boleh ditolerir didalam berpolitik, sehingga demokrasi kita bisa tampil baik dan sehat. Tentunya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kita berharap dengan langkah-langkah hukum yang merupakan bagian dari ketegasan untuk pemeran demokrat yang kurang sehat didalam berdemokrasi, bisa menjadi peringatan keras agar ke depan tidak terjadi lagi peristiwa memalukan semacam ini,” pungkasnya. (Ags).