HUKRIM  

Kasus Pemerasan Mantan Mentan, FB Bakal Dijemput Paksa

TRANSJABAR.COM | Sejumlah pihak menyikapi terkait dengan mangkirnya Ketua KPK FB atas pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya menyusul laporan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat ini ditahan oleh pihak KPK terkait dugaan kasus korupsi di Kementrian Pertanian.

Mangkirnya FB dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya dianggap tidak menunjukan sebagai pimpinan KPK dan tidak memberikan contoh yang baik dan seolah dengan sengaja menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menangani dugaan kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Terkait dengan hal itu mendapat sikap dari kalangan, diantaranya nantan penyidik KPK Yudi Purnomo. Yudi mengatakan, jika memang FB tidak bersalah dan memang tidak merasa melakukan seharusnya datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan menyampaikan sejujurnya mengenai apa yang terjadi.

Sementara sejumlah alasan padatnya kegiatan yang disampaikan Firli sehingga mangkir dari pemanggilan penyidik dikuatirkan sengaja untuk mengulur -ngulur waktu.

Sementara itu, mantan Ketua KPK Abdullah Hehamahua menegaskan, persoalan tersebut sudah menjadi kosumsi umum, dan tidak ada alasan untuk FB tidak hadir dengan berbagai alasanya termasuk mempelajari dan hal ini dikuatirkan yang merupakan salah satu trik untuk menghindari proses penyidikan.

“Tapi saya menganjurkan kepada Polda Metro Jaya sesuai dengan KUHA Pidana untuk dilakukan pemanggilan ulang, jika memang tiga kali mangkir sebaiknya dipanggil paksa, “ ungkapnya.

Sementara itu pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua KPK FB terkait kasus dugaan pemerasan,

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri SImanjuntak keoada wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya memang benar sudah Kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepad Ketua KPK Firli Bahuri.
“Ya kami jadualkan pada tanggal 24 Oktober 2023 minggu depan yang ditujukan kepada FB untuk dimintai keteranganya sebagai saksi dalam perkara yang sedang kami tangani, “ katanya, Sabtu (21/10/2023).

Ade Safri menambahkan, kasus yang melibatkan FB tersebut ditangani oleh tim penyidik gabungan Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. ( ctr).

jalalive

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

slot gacor

dolantogel