HUKRIM  

JPU Tuntut Pasutri dan Bandar Sabu Hukuman Mati

TRANSJABAR.COM | Dua pasangan suami istri (pasutri) bernama Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani mendapatkan tuntutan cukup berat, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut hukuman mati, hal itu disampaikan jaksa Fransiska Trihestowati saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, ( 17/10/2023).

Diketahui, pasutri asal Margacinta, Buah Batu Bandung tersebut terbukti bersalah telah mengedarkan barang haram jenis sabu tanpa hak, dengan barang bukti yang berhasil di sita sebanyak 6 Kilogram.

Dalam waktu bersamaan, Jaksa Penuntut Umum juga melakukan penuntutan pidana mati bagi seorang bandar sabu jaringan ini bernama Vian Galih Aldhila.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vian Galih Aldhila alias VIAN berupa pidana mati,” tambahan bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa.

Ketiganya dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.(ctr).