JPU Tuntut Mantan Menkominfo 15 Tahun Penjara

TRANSJABAR.COM | Agenda sidang tuntutan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) RI Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023) Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut Johny G Plate dengan tuntutan 15 tahun kurungan penjara.

Agenda sidang korupsi BTS 4G di Kementrian Kominfo RI tersebut menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun rupiah, selain menuntut Johny G Plate, juga menurut dia terdakwa lainya yang terseret dalam kasus korupsi BTS 4G, yaitu ; mantan Direktur Utama ( Dirut ) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Sementara itu, diketahui Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Agung Sunarwan, SH. MH mengatakan, bahwa majelis hakim PN Tipikor Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Menurut Sunarwan, bahwa JPU Johnny G Plate sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Sunarwan dalam tuntutannya menjelaskan bahwa Johnny juga dihukum membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.17,8 miliar subsider 7,5 tahun.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi, sementara sidang dilanjutkan pada hari Rabu (1/11/2023), pukul 09.00 WIB.(erna/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.