TRANSJABAR.COM | Sutikno (60) tahun mengaku tega menghabisi korban yang tidak lain adalah anak sulungnya sendiri karena kesal dan demi mempertahankan keselamatan keluarga, karena kerap sekali mendapat ancaman hendak dibunuh dari korban.
Peristiwa yang cukup mengemparkan tersebut terjadi di daerah Tambangan, Wijen, Semarang Kota. Korban Bernama Guntur Surono ( 22) memang kerap mabok – mabokan dan kelakuanya kerap dianggap warga sekitar meresahkan.
Menurut Sutikno, dirinya sebenarnya tidak tega, tapi jika melihat kelakuanya anaknya tersebut membuat kesal, terlebih korban kalua marah sering mengancam keluarganya sendiri, sehingga peristiwa pembunuhan akhirnya terjadi pada Senin ( 1/1/2024 ).
Korban kata Sutikno seringkali membuat onar, sejak duduk dibangku SMP selalu mengancam keluarga.
“ Saya sempat mengungsi kerumah mertua karena ngak mau rebut, tapi kesabaran saya sudah habis, “ ujarnya saat memberikan keterangan Pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa ( 2/1/2024).
Ia menceritakan, korban bertengkar dengan adiknya Bernama Jario Winoto ( 18) tahun di dalam dapur rumahnya dengan kondisi mabuk selama tiga hari minum – minuman keras, tidak – tiba adiknya dipukul dengan piring oleh korban
“ Saya saat itu sedang membuat sambel, tiba – tiba istri saya berteriak. Pak iki anake podo tukaran, dan adiknya mau dibunuh, kemudian saya lansung mendatanginya, “ ujarnya.
Selanjutnya Sutikno langsung melakukan melakukan pembelaan terhadap istrinya Darsih Umiyatun, 38 dan Jario Winoto, anak bungsunya. Namun, korban malah melakukan perlawanan dan akhirnya terjadi perkelahian dengan bapaknya.
Saat peristiwa terjadi perkelahian tersebut, korban membawa pentungan, sedangkan pelaku tangan kosong.
“Dia bawa kentes (pentungan), saya rebut. Terus dia ambil pisau di meja, mau ditusukkan ke adiknya, terus saya tangkis, sama saya pukul. Pisaunya lepas. Terus adiknya saya suruh pergi. Ini biar saya, kamu jangan ikut-ikut,” katanya.
Sehingga perkelahian tersebut menyebabkan korban terkapar di lantai setelah dihantam kayu. Kemudian kepalanya dihantam menggunakan batu hebel oleh bapaknya. Akhirnya, Guntur tewas di lantai dapur rumah.
Wakapolretabes Semarang AKBP Pol Wiwit Ari Wibisono mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU Ri Nonor 23 Tahun 2002 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Menurut Wiwit, dalam perkara pembunuhan tersebut tidak ada restorative justice, mengingat kata dia seharusnya ada acara lain untuk menempuh atau menyelesaikan persoalan tersebut yang dilakukan oleh tersangka.
“ Hasil otopsi penyebab kematian paling prarah karena luka dibaguan kepala, “ pungkasnya. (son/red).