TRANSJABAR.COM | Akhirnya pihak kepolisian selan menyegel kantor CV AAP yang dijadikan tenmpat dugaan investasi bodong, Polisi juga telah menetapkan ke empat orang karyawan CV AAP menjadi tersangka dalam dugaan kasus investasi bodong dengan modus berkedok gadai kontrak rumah di wilayah Sukabumi.
Ke empat orang tersebut yakni : perempuan berinisial HM (50) dan TR (46) selaku Marketing CV AAP, serta seorang pria berinisial HRM (47) dan GP (36) sebagai General Manager.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa investasi bodong melibatkan korban sebanyak orang korban, dengan kerugian mencapai Rp 5.595.500.000 atau Rp 5,9 miliar.
Bagus menjelaskan, dalam setiap melakukan aksinya para tersangka membujuk rayu serta mengiming-iminggi keuntungan yang mengiurkan dengan cara investasi sewa gadai hunian terhadap para korban.
“ Para korban dijanjikan keuntungan yang mengiurkan dari investasi sewa hunian rumah, kami sudah tetapkan empat orang tersangka, dan dua orang lainya menjadi DPO, yaitu Direktur berinisial H dan General Manager berinsial A,” katanya, Rabu ( 24/4/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, barang bukti lainya yang berhasilk diamankan, sepuluh bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV Amanah Abadi Property, lima bundle surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, satu unit CPU (Central Processing Unit) dan lima lembar foto kontruksi Pembangunan.
” Para tersangka diancam dengan Pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, “ pungkasnya ( gus/red).