HUKRIM  

Diduga Sekap dan Aniaya Balita, 5 Tersangka Dibui

TRANSJABAR.COM | Nasib malang bocah usia 7 tahun berinisial D yang diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh ke 5 keluarganya sendiri kondisi kondisinya semakin membaik dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar di Kota Malang.

Diketahui dugaan penyekapan dan penganiaya terhadap korban D masih ditangani pihak Polresta Malang, sebanyak 5 orang yang masih kerabatnya dalam pemeriksaan secara itensif oleh penyidik Reskrim Polresta Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa kondisi kesehatan korban D sempat turun bahkan drop ketika dibawa ke rumah sakit.

Kondisi korban sangat mengkuatirkan, ketika dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban.

” Korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayatan. Kalau hasil visumnya kemungkinan akan turun pekan depan, ” ujarnya, Kamis (12/10/2023).

Alhamdulilah, kata Kasat Reskrim Kompol Danang,  kondisi korban D berangsur-angsur membaik setelah mendapat perawatan medis secara baik.

“Kondisinya sekarang semakin membaik,  kami fokus bagaimana memulihkan kesehatan korban, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang,” katanya.


Sementara itu, ke lima orang tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah dilakukan penahanan. Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

” Kelimanya terancam dengan dengan kurungan 5 tahun penjara, ” pungkasnya. (Soni).