Diduga Korupsi Milyaran Rupiah, SN Ditetapkan Menjadi Tersangka

TRANSJABAR.COM | Bekerja secara maraton Kasi Pidsus dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep akhirnya meningkatkan status SN mantan Relatioship Manager periode 2006 – 2023 pada Cabang BRI Pangkep menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada BRI KC Pangkep terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2022.

Penetapan SN menjadi tersangka tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dengan Nomor: KEP-26/P.4.27/Fd.1/09/2023, tertanggal, 19 September 2023.

Atas perbuatanya, SN diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.081.382.000,- (satu milyar delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), dugaan korupsi tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Pangkep

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto, S.Sos., SH melalui Kasi Intel Kejari Pangkep Sulfikar, SH dalam keterangan Persnya menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-173/P.4.27/Fd.1/05/2023 tertanggal 02 Mei 2023, telah dilakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 s/d Tahun 2022.

Ia menjelaskan, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti sehingga penyidik telah menemukan 2 alat bukti dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga status saksi atas nama SN ditingkatkan menjadi tersangka.

Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi.

” Maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sejak hari ini tanggal 19 September 2023 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : 475/P.4.27/09/2023 tanggal 19 September 2023, ” tegasnya.

Lebih lanjut Sulfikar katakan, bahwa atas perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Kami menghimbau kepada masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep, “ ungkap Sulfikar mewakili Kejari Pangkep, Selasa ( 19/9/2023).

Ia menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk Kolaborasi Kejaksaan Negeri Pangkep dan BRI KC Pangkep dalam menjaga badan inklusi keuangan dari oknum maupun pihak luar yang dapat mengakibatkan kerugian baik reputasi maupun finansial.(ctr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.