Purwakarta|Newsnet.id – Akhirnya Dasewan Husein mantan Kades Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dimasukan kedalam penjara terkait dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp. 320 juta pada Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dasewan Husein oleh tim penyidik Reserse Kriminal Polres Purwakarta ditetapkan sebagai tersangka karena tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah membenarkan terkait dengan penahanan Dasewan Husein, katanya ( 1/1/2021)
Fitran katakan, modus yang dilakukan oleh Dasewan Husein memangkas anggaran Dana Desa Cikopo Tahun Anggaran ( TA) 2018. Dimana alokasi anggaran diperuntukan peningkatan jalan lingkungan di dua titik, yakni di Kp. Cinta Karya, RT 11 RW 5 dan Kp. Cilodong RT 18 dan 17.
Totalnya alokasi jalan lingkungan tersebut menurut Fitran nilainya sebesar Rp. 621 juta. Namun pekerjaanya diborongkan tanpa melibatkan TPK. Pemborong bernama Hendri menerima dana sebesar Rp. 315 juta.
Selain itu Fitran jelaskan, mantan Kades Cikopo Dasewan Husein juga tidak memberikan penyertaan modal kepada BUMDes senilai Rp. 65 juta. Sementara dari hasil audit kerugian negara sebesar Rp. 320 juta.
Tersangka Dasewan Husein dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi dengan pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar. (tri).