HUKRIM  

Bekerjasama Dengan Vendor, Dua Pejabat Telkom Lakukan Manipulasi Tagihan, Negara Rugi Rp. 1,9 Milyar

TRANSJABAR.COM | Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Propinsi Banten akhirnya menahan dua orang pejabat PT. Telkom Akses Regional Tangerang setelah secara resmi menetapkan AB dan RSAK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi laporan keuangan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp.1,9 milyar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Kota Tangerang Dewa Arya Lanang dalam keterangan Persnya menyampaikan bahwa kedua pejabat Telkom ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui pihak PT. Telkom menerima laporan keuangan dari PT. Telkom Regional Tangerang.

” Dari laporan tersebut diketahui pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang, ” ujar Kasi Pidsus, (Jumat, 30/5/2024).

Menurut Dewa Arya Lanang dari laporan keuangan tersebut didapati selisih antara volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata di sistem.

” Hasil investigasi dari Januari 2021 hingga April 2022, diperoleh data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai, ” katanya.

Lebih lanjut kata Dewa Arya, dua tersangka melakukan manipulasi dimana tagihan dari mitra lebih besar dari data pemesanan pekerjaan yang menyebabkan laporan keuangan PT Telkom Akses menjadi minus.

” Kedua tersangka diduga melakukan manipulasi data tagihan, ” katanya

Modus yang dilakukan tersangka secara bersama-sama melakukan penagihkan pekerjaan fiktif melalui vendor / mitra atau pihak ketiga dari Telkom Akses. Data pekerjaan fiktif tersebut sengaja mereka lakukan dengan mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses.

Aksi keduanya akhirnya terbongkar setelah dilakukan rekonsiliasi, keduanya terlihat lihai dimana pekerjaan tersebut seakan benar dan dapat ditagih oleh para mitra.

” Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” jelasnya.(Gus/Ctr).

jalalive

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

slot gacor

dolantogel