Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Al Zaytun ke Penyidikan

TRANSJABAR.COM | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikan status Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Hal ini di lakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur pidana dari hasil gelar perkara yang di lakukan hari ini.
“Dari hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Brigjen Whisnu dalam Press Conference, Rabu (16/8/2023).
Lebih lanjut Brigjen Wishnu mengatakan, yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua.
Dalam gelar perkara ini di hadiri juga oleh pawas eksternal seperti itwasum dan propam dan keterangan ahli. Selain itu Dittipideksus mengundang sejumlah pihak lain. Mulai dari akademisi, ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
Selain itu ditemukan juga ada dugaan tindak pidana lainnya dalam perkara ini, seperti korupsi Dana BOS dan penyalahgunaan zakat.
Perkara yang dilakukan mengancam hukuman 20 tahun dengan ancaman 5 tahun penjara dan yang juga diputuskan tim gelar perkara PG juga melakukan korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara, dimana pasal yang di kenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Erna).