transjabar_Karawang – Aturan yang jelas membinggungkan bagi sebagian orang, dimana apabila ada yang diharapkannya tidak sesuai dengan kenyataan, maka keputusannya diharuskan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri.
Salah satu contoh, Novi Ria Sari (32), seorang warga yang tinggal di Kotabaru Karawang ini mengaku sangat di risih dengan aturan yang mengharuskan dirinya ikuti sidang di Pengadilan Negeri Karawang, lantaran kesalahan nama di akta kelahiran dengan ijazah sekolahnya.
Pasalnya Novi harus harus bolak balik ke Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 B Karawang, untuk merubah namanya sesuai apa yang diinginkan.
“Ketika hendak merubah nama, saya harus daftar dulu ke PN, beberapa minggu kemudian saya di panggil untuk mengikuti sidang, setelah sidang pertama berjalan, saya diharuskan untuk mengikuti sidang kedua, apabila sidang kedua selesai, saya disuruh mendatangi kembali PN untuk selanjutnya mengambil keterangan hasil keputusan sidang, selanjutnya saya diharuskan mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengajukan pergantian nama,” tuturnya kepada transjabar. com Kamis, 19/7/2018) di sidang pertamanya di PN Karawang.
Berdasarkan fakta di lapangan, si pemohon yang mengingginkan pergantian nama itu, di haruskan menggurus ke beberapa intansi. Diantaranya PN kemudian ke Dinas Kependudukan.
“Itu pun kami diharuskan menggurus sendiri ke dua intansi di Indonesia itu,” pungkasnya. (Yusup Bahtiar).