THL Bebani Anggaran Rp. 54 Milyar Pertahun

TRANSJABAR.COM,PURWAKARTA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta membuka beban anggaran untuk mengaji tenaga harian lepas (THL) mencapai Rp54 miliar dalam setahun, Senin (22/10/2018).

Hal ini, dari total 2.200-an lebih THL, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terbebani kewajiban membayar gaji sebesar Rp4,5 miliar perbulan.

“THL hitungan gajinya perjam. Rata rata per satu THL mendapat gaji tak kurang dari Rp2 juta dalam sebulan,”ujar Pelaksana Tugas (PLt) Kepala BKAD Purwakarta, Norman Nugraha, saat di temui di ruang kerjanya.

Namun, berkenaan dengan penting atau tidak penting, efektif atau tidak pentingnya THL dikembalikan lagi kepada struktur organusasi tata kerja (SOTK) atau organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing.

“Urusan penting gak penting yang lebih tahu kan dinas teknis. THL yang bertugas di pengelolaan persampahan, pertamanan, saya kira efektif,” kata Norman.

Hal tersebut, sejauh ini sebaran THL paling banyak berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Tata Ruang dan Perkumiman (Distarkim).

“DLH dan Distarkim berkenaan dengan pengelolaan taman dan persampahan. Selama ini hak (gaji) mereka selalu terpenuhi,” ucapnya

BKAD Purwakarta belum pernah nunggak pembayaran gaji, setiap OPD diminta untuk melakan evaluasi mengenai kinerja dari pada masing-masing THL yang bertugas.

“Yang berwenang dan memiliki kewajiban mengevaluasi adalah dinas teknis terkait,” kata dia.

Sehingga besaran gaji THL dalam setahun hampir seperempat target pajak daerah. Pajak daerah sendiri ditarget Rp225 miliar pertahun.

“Untuk 2019 akan ada evaluasi. Yang berhak mengevaluasi masing-masing OPD. Harus ada analisis jabatan (anjab) untuk para THL itu sendiri. Jelas efektif apa tidak yang mereka kerjakan, dan sebagainya,” ucap Norman.

Selain THL, Pemkab Purwakarta juga terbebani belanja gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp900 miliar pertahun.(Rosid).