Target Restribusi Sampah Naik 2,4 Milyar

PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta berencana menaikkan retribusi sampah bagi masyarakat. Kenaikan retribusi sampah akan diatur dalam peraturan bupati (perbup) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPRD.Senin (1/10/2018).

Hal tersebut, menurut, Kepala Bidang (Kabid) Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta Maman mengatakan, yang semula per kepala keluarga (KK) ditarik retribusi sebesar Rp 4000 dan nantinya akan dinaikkan menjadi Rp5000.

” Sehingga berkenaan dengan naiknya target retribusi persampahan yang semula Rp1,8 miliar jadi Rp 2,4 miliar,”kata Maman.

Hal tersebut, saat ini target retribusi sampah sudah mencapai 70 persenan. Pemberlakuan retribusi dilakukan untuk meningkatkan daya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.

“Dan nanti ke depan pemerintah desa bisa mengelola persampahan sendiri. Bahkan bisa membuang sampah lanhsung ke TPAS. Dengan catatan ada biaya sendiri. Lebih bagus desa bikin perdes,”kata dia saat di temui di kantornya

Teknis penarikan retribusi, masyarakat bisa stor langsung ke kelurahan atau ditagih oleh petugas RT RW setempat. Khusus untuk pasar induk atau tempat yang pengelolaan sampahnya dilakukan oleh pihak ketiga dikenakan tarif angkut sebesar Rp7500 perkubik.

“Nah masyarakat juga bisa langsung buang sampah sendiri ke TPA cuman bayar juga,” ucapnya Maman.(rosid/red).