Tahun Ini BPN Optimis Selesaikan 50 Ribu Bidang

transjabar _ PURWAKARTA – Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Purwakarta memastikan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditahun 2018 sebanyak 50 ribu bidang akan bisa tercapai secara maksimal.
Ketua Tim PTSL Badan Pertanahan Nasional Anita Rosanty menjelaskan, ditahun 2018 ini, dari target PTSL sebanyak 50 ribu bidang tahapan pelaksanaan sudah lebih dari 50 persen.
“Ini tugas berat yang harus diselesaikan sesuai dengan target, 50 ribu bidang tersebar di 29 desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bojong dan Wanayasa. PTSL harus selesai diakhir tahun ini, “ katanya pada transjabar.com, Selasa (31/7/2018).
Menurut Anita, program PTSL ini dari 50 ribu bidang mayoritas adalah tanah negara / tanah garapan yang didaftarkan dalam program ini, bukan tanah adat. Sesuai mekanisme tanah garapan yang sudah digarap minimail 20 tahun berturut turut.
Soal Pembiayaan Persiapan Pedaftaran Tanah Sistematis ( PPPTS) ini, ungkap Nita, sesuai dengan Surat Kebuputusan Bersama ( SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dengan Nomor 25/SKB/V/2017 : Nomor : 590-3167 A tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017. Tentang PPPTS mengatur tentang keseragaman pembiayaan dan membebaskan biaya bagi masyarakat.
Semua biaya sudah ditanggung oleh negara, jikapun ada sesuai dengan keputusan SKB tiga Menteri pada keputusanya di poin ketujuh. Besaran biaya yang ditetapkan sesuai dengan Kategori, untuk Jawa Barat ini masuk dalam Kategori V ( Jawa dan Bali ).
“Besaranya sudah ditentukan, nilainya 150 ribu rupiah. Dana ini sesuai poin ke enam sebagai biaya pengadaan dokumen, pengangkutan pemasangan patok dan transportasi petugas kelurahan/ desa, “ ujar Anita.
Lebih jelasnya Anita sampaikan bahwa untuk program PTSL sebanyak 50 ribu bidang ditahun 2018 ini merupakan produk dengan empat kategori.
Untuk Kategori 1 BPN mendata semua permohonan sertifikat, Kategori II pendataan bersengketa dan Kategori III mendata tana yang tidak diketahui pemiliknya tapi terdata dan belum bersertifikat, sedangkan Kategori IV berkaitan semua data tanah yang sudah bersertifikat tapi tidak masuk data base.
“Kendati banyak kendala, kami optimis program PTSL ini selesai diakhir tahun ini. Kami akui khusus Kategori 1 sudah masuk data 13 ribu bidang, ” ungkapnya.(ctr)