Soal Uji KIR, Ketua Dewan Sindir Kemenhub

tranjabar_ KARAWANG – Ketua DPRD Karawang H Toto Suripto SE, keberatan dengan surat keputusan Kemenhub terkait hal penghentian sementara Uji Kir di Dishub Karawang.
Keputusan itu di anggap oleh warga pemilik kendaraan sangatlah memberatkan, “bisa dibayangkan andaikata para pemilik kendaraan yang berlokasi jauh dari Bogor, berapa biaya harus mereka keluarkan,” ujar Toto Suripto kepada transjabar.com.
Di masing masing daerah, lanjut Ketua DPRD Karawang pasti memiliki Dinas Perhubungan juga sudah disediakan petugas PKB nya, mengapa para pemilik kendaraan harus mendatangi Kota Bogor hanya untuk Uji Kir, toh itu sangatlah jauh.
Dalam hal ini, di sarankan agar Kemenhub agar mengkaji ulang kembali keputusan itu.
“Jangankan harus mendatangi Kota Bogor, yang dekat saja terkadang mereka (para pemilik kendaraan), malas untuk mengurus Uji Kir,” tutur Suripto.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Karawang H. Danu Hamidi mensikapi terkait surat edaran Kemenhub bahwa pelayanan Uji Kir di Karawang di berhentikan sementara karena belum terakreditasi.
“Pihak Komisi B DPRD Karawang, bisa memahami keputusan tersebut, karena Dishub juga menjalankan aturan yang harus dijalankan oleh setiap Dinas Perhubungan Daerah dalam pelayanan uji kir yang harus memenuhi kriteria atau terakreditasi,” jelasnya.
Kini pihak DPRD Kabupaten Karawang mendorong kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk menganggarkan ajuan apa saja yg menjadi kekurangan alat uji di instansinya kepada DPRD.
“Dishub harus secepatnya mengajukan anggaran terkait dengan kebutuhan kekurangan kelengkapan alat uji, dengan catatan sipatnya untuk jangka panjang.” Katanya.
Apabila persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti dengan cepat oleh Dishub, di pastikan Karawang akan kehilangan penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang Uji Kir tidak terserap dengan baik, PAD di pelayanan uji kir ini lumayan cukup besar. (Sutiyono).