transjabar_ KARAWANG – Soal dibuangnya limbah medis dikawasan konservasi di wilayah Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang yang diduga dibuang oleh pihak rumah sakit di Bekasi terus disoroti. Dianggap pihak rumah sakit takut miskin karena tidak mau mengeluarkan biaya yang dialokasikan untuk pengelolaan limbah secara baik dan benar.
Makanya limbah medis yang mengandung bahan berbahaya seenaknya dibuang, terlebih limbah medis dibuang di kawasan tersebut sangat rentan bisa menyebabkan dampak pencemaran yang sangat serius bagi lingkungan.
Ketua Umum KPLHI Iwan Prahaneta sangat menyayangkan dengan ketidakbecusan pihak yang tidak bertanggungjawab dengan membuang limbah medis secara sembarangan. Apalagi lokasi tempat pembuangan merupakan titik wilayah konservasi yang harus dilindungi dari pencemaran limbah berbahaya.
Harus ada sangsi tegas dari pihak penegak hukum soal ini, jika ditemukan secara pasti bahwa pihak rumah sakit membuang secara sengaja, jangan ada pembiaran. Pihak kepolisian harus ungkap sampai tuntas, sebab ini bukan hal yang dianggap main – main, ungkap Iwan Prahaneta kepada transjabar.com, Minggu ( 9/9/2018).
“Tim kami juga sudah melakukan investigasi ke lapangan, persoalan ini akan kami kawal. Jangan dianggap sepele, ini berkaitan dengan dampak lingkungan. Aturanya jelas, sesuai UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian di atur di PP. No. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah b3, “ kata Iwan.
Ia tegaskan, harus ada sangsi tegas sesuai dengan UU Lingkungan Hidup, jangan terkesan tutup mata, terlebih jika kondisi dibuangnya limbah padat tersebut sudah berlangsung lama.
“Sebaiknya pihak perusahaan yang nakal tidak baik dan benar mengelola limbah berbahaya jangan terlalu lama dibinanya, kalau ditemukan nakal, ya proses hukum. Bila perlu cabut ijinnya, termasuk jika didapati transporter nakal, “ ujar dia. (ctr ).