Saat Ini 600 Napi Huni Lapas Kelas II B Purwakarta

transjabar_ PURWAKARTA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta Suprapto mengatakan saat ini jumlah narapidana atau warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II B Purwakarta jumlahnya mencapai 600 orang.
Jumlah ini, kata dia merupakan jumlah yang sangat jauh dari kapasitas yang seharusnya sesuai dengan daya tampung yaitu sekitar 250 orang warga binaan.
“Kami berharap ada peningkatan infrastruktur, sehingga daya tampung bisa disesuaikan, “ ujar dia pada transjabar, Rabu (8/8/2018).
Ia jelaskan, dari jumlah penghuni warga binaan sebanyak 600 orang tersebut sekitar 60 persen merupakan narapidana yang menjalani hukuman dikarenakan kasus narkoba.
Namun ada diantaranya juga narapidana kasus korupsi dan terorisme, khusus narapidana kasus pengeboman Tamrin, Jakarta sudah kembali diambil oleh tim Densus 88 anti teror.
Ia akui, dengan kelebihan kapasitas jumlah penghuni sebenarnya menjadi persoalan tersendiri dan semestinya harus dicarikan solusi.
“Jika ada anggaran yang cukup, sebaiknya bangunan Lapas ini naik keatas menjadi beberapa lantai, mengingat keterbatasan lahan,” katanya ketika memberikan keterangan pada transjabar.com, Rabu (8/8/2018).
Larangan Ketat
Berbicara soal ketatnya di lingkungan Lapas Kelas II B Purwakarta, sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentunya sangat memperketat bukan saja diberlakukan bagi warga binaan, namun juga berlaku pagi pegawai.
“Selama piket dan masuk kerja, petugas di Lapas tidak diperbolehkan untuk membawa handphone kedalam ruang tahanan,” ujarnya.
Hal itu dilakukan karena ada kekuatiran dirinya terhadap petugas lapas yang bekerjasama dengan para napi untuk melakukan bisnis – bisnis dari balik jeruji.
“Penjagaan diperketat, termasuk bila ada pembesuk yang bawa makanan semua diperiksa sesuai dengan SOP, jika dilanggar dan ketahuan, sangsinya cukup tegas, “ ujar dia. (Yusup Bahtiar).