PT MHS dan RS Budi Asih Bekasi Saling Tuding

Andang Teguh/transjabar

transjabar _ BEKASI – Pasca ditemukan limbah medis milik RS Budi Asih Bekasi yang dibuang di kawasan konservasi di Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang  kedua belah pihak baik PT Mahadirka Handal Sentosa ( MHS) yang berkantor di Tangerang, dan pihak RS Budi Asih Bekasi saling tuding.

Keduanya merasa tidak bertanggungjawab soal dibuangnya limbah medis berbahaya. Pasalnya pihak RS Budi Asih sudah memberikan tanggungjawab kepada pihak PT MHS selaku pihak ketiga sesuai kontrak pengelolaan limbah medis yang dikeluarkan rumah sakit.

Sisi lain, pihak PT MHS juga lepas tangan soal itu, sebabnya sesuai dengan pengakuan pihak MHS, bahwa pihaknya sudah tidak ada lagi hubungan kontrak dengan pihak RS Budi Asih berkaitan dengan pengelolaan limbah medis.

Tim gabungan DLHK, Dinkes DLH Propinsi usai melakukan investigasi di RS Budi Asih, Senin, (10/9/2018). Foto Catur Azi/transjabar

Pujo Hartono Operasional Manager PT MHS ketika dimintai keterangan transjabar.com mengatakan, bahwa selama tiga bulan kebelakang pihaknya sudah tidak lagi mengangkat limbah medis milik RS Budi Asih.

Hal itu disebabkan karena pihak yang bekerjasama dengan pihak MHS yakni PT Tenang Jaya tidak lagi diijinkan melakukan pemusnahan limbah berbahaya. Sehingga kata dia, pihaknya tidak lagi mengangkat limbah tersebut.

Menurut Hartono, terkait dengan hal itu, pihaknya mengaku sudah menginformasikan tertulis pada tanggal 20 Maret 2018 kepada pihak managemen rumah sakit soal penghentian sementara.

Namun, tiba – tiba ada pemberitahun kembali dari pihak PT Tenang Jaya, bahwa MHS sudah kembali boleh melanjutkan kerjasama pemusnahan limbah medis RS Budi Asih, dengan catatan harga yang awalnya Rp. 8 Ribu/ Kg naik menjadi Rp.10 Ribu/ Kg.

“Kami sampaikan soal harga ke pihak rumah sakit, tapi belum juga ada kesepakatan harga dengan kami, limbah medis malah sudah dikeluarkan. Dan itu bukan atas nama PT MHS,” elak  Pujo Hartono, Senin ( 10/9/2018).

Sementara itu, pihak RS Budi Asih Andang Teguh Manager Operasional didampingi Humas Siswanto ketika diklarifikasi dengan tegas membantah apa yang disampaikan pihak MHS.

Tercatat selama perjanjian kontrak selama 1 tahun, pihak PT. MHS sejak tanggal perjanjian sampai saat ini sudah mengambil limbah medis RS Budi Asih sebanyak 8 kali, dan semuanya atas nama PT MHS.

Ia jelaskan, bahwa pihaknya berpaku pada surat perjanjian kontrak yang dibuat antara RS Budi Asih dengan PT MHS, terkait dengan pengelolaan limbah medis yang dihasilkan oleh pihak rumah sakit.

Sesuai dengan kontrak kerjasama dengan No: 048/ MHS- RS Budi Asih/2018. Tertanggal ( 08-01-2018). Bahkan pihak rumah sakit sangat kaget dengan dibuangnya limbah medis, yang seharusnya dimusnahkan. (ctr).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.