Lion Air Serahkan Uang Kopensasi Menunggu

TRANSJABAR.COM, KARAWANG – Akhirnya pihak Tim SAR menemukan black bag ( kotak hitam) milik pesawat Lion Air 610 yang jatuh diperairan Tanjung Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin ( 28/10/2018). Kotak hitam ini ditemukan dikedalam 50 meter tidak jauh dari terjatuhnya pesawat.

Alat berupa Flight Data Recorder tersebut akan menjadi bukti penyebab terjadinya pesawat Lion Air JT 610 yang terjatuh. Namun demikian, pihak KNKT sendiri belum bisa mempublikasikan terkait dengan nisi rekanan di alat FDR tersebut. Karena, membutuhkan waktu sekitar 30 hari kedepan sejak FDR dilakukan proses pengunduhan.

Sementara itu, Ony Soeryo Wibowo Investigator Keselamatan Moda Penerbangan KNKT mengatakan, bahwa kotak hitam  berisi Flight Data Recorder tersebut berisi data dan fakta apa yang terjadi pada pesawat Lion Air.

“ Ini tanpa analisis, tanpa penjelasan dan tanpa penyebab, “ujar Ony pada awak media, Jumat ( 2/11/2018).

Sedangkan pihak Lion Air mengaku sudah memberikan uang tunggu kepada pihak keluarga korban sebesar Rp. 5 juta perorang. Uang tersebut merupakan bentuk kopensasi menunggu selama proses evakuasi dilakukan.

“ Uang tersebut sebagai uang operasional menunggu bagi pihak keluarga. Dengan syarat membawa KTP inti keluarga atau KK, ‘ kata Ramadya Handoko HUmas PT Lion Air.

Namun, pihak Lion Air belum bisa memastikan kapan akan memberikan uang kopensasi kepada pihak keluarga sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77, dimana pihak Lion Air harus membayar sebesar Rp. 1,25 milyar.(son.ctr/red).