KUA Haramkan Kawin Kontrak

FOTO: ILUSTRASI/ transjabar

tansjabar- Cianjur – Dengan secara tegas KUA Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur menegaskan haram hukumnya dengan praktek kawin kontrak / nikah mut’ah. Lantaran hingga kini diduga praktek kawin kontrak masih dilakukan segelintir WNA asal Timur Tengah.

Humas KUA Kecamatan Cipanas Abdul Azis menyatakan dengan tegas bahwa nikah mutah / kontrak haram hukumnya. Lantaran, pernikahan suci itu jelas tidak boleh ditentukan kurun waktu yang ditentukan.

“Hingga kini memang kami belum ada informasi masih terjadinya nikah mu'tah. Akan tetapi desas desus di lapangan masih saja ada praktek nikah mut’ah, terlebih saat ini wisatawan Timteng tengah ramai ke kawasan Puncak,” jelasnya.

Makanya, dikuatirkan nikah wisata ini kembali terjadi pihaknya ikut respek dengan ikut pro aktif ke dalam Tim Penanggulangan Warga Negara Asing bekerjasama dengan Pemkab Cianjur.

“Dengan bergabung ke dalam tim penanggulangan warga negara asing pernikahan, kita bisa mengawasi terjadinya pernikahan mut’ ah,”tuturnya.

Seperti informasi yang diterimanya sempat terjadi nikah wisata, dengan kebiasaan mereka / wisatawan Timteng pernikahan tidak ditentukan waktu. Mereka biasa berwisata hanya tiga bulan, dan pernikahan seperti itu dikuatirkan madorot.

“Dengan pernikahan wisata itu, setelah mereka pulang ke negeranya mereka meninggalkan anaknya, dengan status tidak terlindungi hukum / kepastian hukum. Bahkan ironisnya sempat ada WNA yang menikah dengan WNI. yang tidak pernah diceraikan / masih berstatus isteri orang dan perempuan masih dalam massa idah, jelas tindakan itu selain melanggar aturan negara, melanggar ajaran islam,” tambahnya.

Lebih parahnya praktek nikah wisata itu terjadi perempuan memiliki dua suami / poliandari. Tentunya tindakan itu harus disikapi dengan tegas.

“Kami akan ikut terlibat ke dalam pengawasaan, sehingga wisatawan asal Timteng itu bisa diberikan pemahaman secara legalitas formal. Jika siapapun orang yang berani mengatasnamakan petugas KUA bisa ditindak secara hukum,”tegasnya.

Adapun, pernikahan yang dilakukan WNA itu sempat sempat ditolak karena persyaratan yang tak lengkap. Bahkan wali entah siapa seperti kawin – kawinan.

“Padahal pernikahan itu sakral, dan jika sembarangan bisa berdampak buruk. Makanya, sempat terjadi pernikahan WNA tanpa tercatat di KUA / nikah siri,”jelasnya.

Pihaknya berharap, aturan agama dan negara yang dikedepankan. "Kami akan perketat pengawasan dan diharapkan siapapun itu bisa mentaati aturan yang ada,”tukasnya.

Salah seorang pelaku pariwisata di Sukanagalih berinisial AZ (41) mengaku hingga saat ini nikah wisata / mut’ah masih dilakukan para wisatawan asal Timteng. Mereka seolah enggan melakukan hubungan suami isteri tanpa adanya pernikahan.

“Walaupun itu tidak tercatat di negara, tetapi bagi mereka pernikahan sudah dilakukan,” jelasnya.

Akan tetapi dengan ketatnya pengawasan, wisatawan Timteng pun sedikit demi sedikit beralih ke daerah Bogor. Mereka lebih menikmati wisata di sana karena pernikahan siri dan mut’ah masih dengan leluasanya dilakukan. (FARHAN).