transjabar- PURWAKARTA – Terkait dengan rilis yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Purwakarta secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Purwakarta terkait dengan potensi DPT ganda.
KPU bersama dengan Disdukcatpil , dan Bawaslu kembali melakukan pencermatan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ( DPTHP), Kamis ( 27/9/2018) yang dilaksanakan di Hotel Harper, Bungursari, Purwakarta.
Ketua KPU Ramlan Maulana mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan terbatas dengan Bawaslu, Disdukcatpil dan KPU selesai dengan menghasilkan beberapa poin.
Menurut Ramlan, Poin tersebut yakni, telah direkomendasikan data ganda baru sebanyak 1.400an. Sebagai tindaklanjutnya, akan segera dilakukan pencermatan bersama dengan Disduk terkait data NIK, KK, dan nama ganda.
Selanjutnya, kata dia, KPU akan langsung melakukan pencoretan kepada salah satu data ganda tersebut. Kemudian, apabila masih ditemukan data ganda yang meragukan, maka akan dilakukan pencermatan bersama dengan PPK dan ferval bersama PPS dan PPL.
Berkaitan dengan hal itu, telah terbangun kesepahaman terkait cara pengerjaan data ganda melalui sistem Sitarlih. “ Kami beri ruang secara luas bagi Bawaslu untuk terus memantau pergerakan pengerjaan data ganda, “ pungkasnya pada transjabar.com.
Sementara ditempat terpisah, Oyang Este Binos Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Purwakarta ketika ditanya soal itu mengatakan, menurutnya rapat terbatas yang dilaksanakan bersama dengan KPU dan Disduk belum ada titik penyelesaian.
“Belum selesai, masih dalam proses.Karena ada beberpa pemilih yang harus dicek dan diverifikasi faktual ke lapangan, “ katanya singkat. (ctr).