Ini Biaya Pengujian KIR di Dishub Purwakarta

TRANSJABAR.com, PURWAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Saepudin dengan tegas mengelak terkait dengan keterlibatan dugaan pungli biaya KIR yang ada di dinas tersebut. Menyusul  reaksi yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat yang dipimpin langsung  ketua Tim II Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Polda Jabar AKBP Basman Saleh pada Selasa ( 6/11/2018) kemarin.

Ia mengaku sudah sering memberikan penjelasan kepada petugas dibagian KIR, agar tidak mengulang melakukan kegiatan punggutan liar berkaitan dengan proses KIR kendaraan, baik itu kendaraan kategori baru, angkutan orang, umum dan barang.

Namun ia tidak menyangka kok tiba tiba ada Tim Saber Pungli melakukan investigasi ke lembaga Dinas Perhubungan, berkaitan dengan dugaan pungli biaya KIR. “Saya juga tidak mengetahui sampai sejauh mana prosesnya, jika memang dimintai keterangan berkaitan dengan hal ini saya siap, “ katanya pada TJ, Rabu ( 7/11/2018).

Ia  jelaskan terkait dengan biaya KIR memang sudah ada ketentuan yang diatur dalam Perda, termasuk ada biaya pengecatan, yang ditentukan sebesar Rp. 6 ribu/ unit kendaraan buku KIR dan kaleng sebesar Rp.10 ribu, dan biaya KIR sebesar Rp. 47 ribu/unit kendaraan.“Soal kwitansi pembayaran, pasti diberikan,“ ujar dia.

Ditempat terpisah, informasi yang berhasil dihimpun media ini terkait dengan besaran biaya uji KIR angkutan umum. Menurut Asep Beni, salah satu pengemudi angkutan umum mengaku biaya yang harus dikeluarkan totalnya sebesar Rp. 90 ribu.

Biaya itu, kata Asep menjelaskan, untuk biaya daftar ke loket sebesar Rp. 60 ribu, kemudian setelah mendaftar diminta menunggu. Tidak lama kemudian dilakukan pengecatan, biayanya diminta sebesar Rp. 10 ribu. Lalu kata dia, usai disemprot pengecatan datang petugas Organda yang meminta uang sebesar Rp. 10 ribu untuk biaya buku Organda.Sedangkan untuk buku KIR dan Kaleng dan Timah juga dimintai uang sebesar Rp. 10 ribu. “Semua biaya totalnya sebesar Rp. 90 ribu. Kalau bukti kwitansi tidak diberikan, termasuk membayar ke bagian loket sebesar Rp. 60 ribu, “ jelasnya.

Sedangkan Asikin Kabid KIR ketika hendak dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pungli biaya KIR tidak bisa ditemui, ketika dihubungi melalui WhastApp yang bersangkutan tidak bisa ngantor dengan alasan sakit.(ctr/red).

 

jalalive

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

slot gacor

dolantogel