Driver PT MHS Ditetapkan Jadi Tersangka

Tertunduk lemas, Herman driver PT MHS saat diamankan Polres Karawang. Foto : Nandang/transjabar

transjabar _ KARAWANG – Akhirnya pasca pembuangan limbah medis berbahaya milik Rumah Sakit Budi Asih Bekasi yang dibuang dan timeukan warga di kawasan konservasi Cilebar, Karawang pihak Polres Karawang menemui titik terang.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka bernama Herman, yakni driver atau sopir yang bekerja di PT MHS.

Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa Herman mengangkut limbah medis dari Rumah Sakit Budi Asih dengan menggunakan mobil box bernopol B 9233 IZ. Ia mengangkut limbah sebanyak 4 kali.

Menurut Kapolres, limbah medis milik RS Budi Asih dibuang di daerah Cilebar, Karawang yang merupakan wilayah konservasi atas inisiatif Rusan Romo.

“Herman dibantu Rusan Romo mencari lokasi pembuangan limbah medis. Sedangkan pengambilan limbah atas perintah pihak rumah sakit, “ katanya, Jumat ( 14/9/2018).

Selanjutnya, kata Kapolres kasus tersebut akan terus dikembangkan, dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya selain pihakk driver. Diketahui, pihak PT MHS per Maret 2018 sudah melakukan penghentian sementara pengangkutan manifes limbah medis milik Rumah Sakit Budi Asih

“Tersangka terjerat dengan Pasal 104 Jo pasal 60 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman kutungan selama 3 tahun penjara. Sesuai UU RI nomor 32 tentang tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkugan Hidup,” pungkasnya. ( Nandang/Ctr).