Dinsos P3A Purwakarta Sosialisasi Kampung Ramah Anak

Dinsos P3A berharap, Pemerintah Desa di haruskan untuk membentuk Forum Konsultan Anak. Foto: Yusup Bahtiar/transjabar

transjabar_PURWAKARTA – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A)  Kabupaten Purwakarta, Senin 20/8/2018, Sosialisasi Pembentukan Kampung Ramah Anak kepada warga di Lingkungan Desa Bungursari Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Sosialisasi itu di laksanakan di aula pendopo Kantor Desa Bungursari di ikuti oleh puluhan warga di desa tersebut.

Kluster kesatu, hak sipil dan kebebasan dengan Indikator: anak yang teregister dan mendapatkan kutipan akta kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak, jumlah kelompok anak dan adanya forum anak.

“Alangkah baiknya di desa itu tidak hanya tersedia satu forum konsultan anak, maksud dan tujuannya forum ini adalah untuk forum anak melakukan curhat dengan teman sebayanya apabila mendapatkan masalah,” ujar Dra. Hj. Amalyanigsih Sukandar, MM Pemerhati anak dari Kabupaten Purwakarta, ketika di hadapan warga masyarakat Bungursari.

Sedangkan pada Kluster ke dua, menurut Amalyanigsih, yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, dengan Indikator; % usia perkawinan dibawah 18 tahun, tersedianya lembaga konsultan bagi orang tua/keluarga tentang pengarahan dan perawatan anak dan tersedianya lembaga kesejahteraan sosial anak.

“Jangan sampai di desa tersebut terbanyak angka usia anak menikah dibawah usia 18 tahun,” sebutnya. Karena pada usia tersebut anak remaja putri sangatlah rentan akan kematian pada saat melahirkan. Pada usia dini anak remaja ketika hamil dan melahirkan pinggulnya belum kuat melahirkan.”Katanya.

Lebih lanjut Amelia menambahkan, untuk usia perkawinan perempuan itu, maksimal 20 tahun karena menurut dia pada masa usia itu perempuan sudah kuat untuk melahirkan dan sebagainya.

Sementara itu sambung Amalyanigsih, warga masyarakat berhak mengajukan ke pemerintah desa untuk pengadaan posko pengaduan lembaga konsultan orang tua kepada desa.

Di Kluster ke ketiga: Amaliyahningsih menuturkan, bahwa Kesehatan dasar dan kesejahteraan dengan indikator; Kesehatan dan layanan kesehatan, jumlah pojok ASI, % imunisasi, jumlah layanan kesehatan reproduksi dan mental, jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses kesejahteraan dan % rumah tangga akses air bersih

“Pembentukan kampung ramah anak, diharuskan penyediaan sarana untuk pojok ASI, jangan sampai nanti setelah terbentuk, namun tidak di dukung fasilitas pojok ASI tersebut. Termasuk di Puskesmas pun harus ada tersedia tempat konsultasi anak atau ruang konseling anak Putra dan putri,” ujar dia.

Ketika dikonfirmasi oleh transjabar.com seusai kegiatan Ahmad Nizar, S. Pd,. M. Si selaku Kabid perlindungan anak Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta, menambahkan,” kegiatan ini untuk di Kabupaten Purwakarta baru di laksanakan di tiga desa di tiga Kecamatan di Purwakarta. Dan ini merupakan pilot projects untuk Purwakarta, ” tuturnya.

Menurut Kades Bungursari Kecamatan Bungursari, untuk desanya secepatnya akan di bentuk posko pengaduan Pembentukan Kampung Ramah Anak kepada warga di Lingkungan Desa Bungursari.

“Setelah sosialisasi ini, secepatnya Pemerintah Desa akan membentuk Posko itu, agar mempermudahkan konsultan anak,” pungkasnya. (Yusup Bachtiar).