Demi Kenyamanan, Pelayanan e-KTP di Kecamatan akan Dievaluasi Setiap Minggu

Foto : Sutiyono/transjabar

transjabar_Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan melakukan evaluasi pelayanan e-KTP di tiap kecamatan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang nyaman dan ramah.

Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menyebutkan, seperti konsep awal pelayanan permohonan hingga pengambilan e-KTP dilakukan di masing-masing kecamatan. Hanya saja, beberapa waktu lalu, lantaran keterbatasan alat dan sumber daya manusia (SDM) hingga keterbatasan blanko, pelayanan dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) setempat.

“Namun ternyata, hal itu menimbulkan penumpukkan dan merugikan masyarakat,” ujar Bupati Cellica saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Disdukcatpil Karawang, Rabu (5/9/2018).

Oleh karena itu, Bupati meminta maaf atas ketidaknyamanan pelayanan tersebut. Bupati dan jajaran berjanji akan memperbaiki pelayanan melalui kebijakan pelayanan e-KTP dikembalikan ke kecamatan.

“Kami mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya. Kemarin antrean sempat menumpuk bahkan sempat viral,” tambahnya.

Mulai 6 September 2018, kata Bupati, permohonan hingga pengambilan dilakukan di kecamatan. Sehingga, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Disdukcapil Karawang.

“Nanti mulai 6 September di masing-masing kecamatan. Jadi masyarakat gak usah jauh-jauh ke Disdukcapil Karawang. Yang kerja bisa kerja, yang kuliah bisa kuliah,” ujarnya.

Kebijakan tersebut akan dievaluasi selama satu Minggu ke depan. Hal ini untuk mengantisipasi penumpukan di kecamatan.

“Kita baru mendapat kuota blanko sekitar 10.000, sementara kebutuhan sekitar 160.000. Sementara per kecamatan 40 per hari. Nanti akan dievaluasi selama satu minggu. Misalnya ternyata di Kecamatan Pakisjaya pemohonnya tidak banyak, maka dialihkan ke Klari yang pemohonnya lebih banyak,” terangnya.

Bahkan, Bupati sendiri yang memberikan pengumuman tersebut kepada masyarakat yang tengah berada di Disdukcatpil Karawang. Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari warga.
Bupati juga mengimbau agar pelayanan diutamakan untuk warga yang surat keterangan (suket) sudah berumur lama. “Utamakan yang sudah setahun atau lebih memegang suket,” tambahnya.

Semua Perangkat Daerah (PD) pelayanan harus menciptakan pelayanan kepada masyarakat yang nyaman dan ramah. Oleh karena itu, pada 2019 pemkab akan menganggarkan Rp 5 miliar untuk pembangunan gedung Disdukcatpil Karawang.

“Yang namanya pelayanan harus representasif, nyaman, dan ramah. Sehingga masyarakat memiliki harapan terhadap pelayanan yang diberikan,” katanya. (Sutiyono).