TRANSJABAR.COM, CIREBON – Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana, mengungkapkan, jumlah LGBT sesuai data riil yang dimiliki pihaknya hingga Desember 2017 mencapai angka 3000..
Hingga 2018 ini jumlah orang dengan perilaku sex menyimpang itu dimungkinkan terus bertambah. Pasalnya, data riil yang dimiliki Dinkes sejak tahun 2016 menunjukkan grafik terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dari data tersebut, pada tahun 2016 semula jumlahnya tercatat sebanyak 440 orang. Menurut Nanang, data riil tersebut diperoleh melalui survey yang terus diperbaharui caranya sesuai pedoman yang ada. Ditahun 2018 ini, grafik data baru akan diketahui setelah survey dilakukan pada awal Desember mendatang.
Selain karena komunitas terus bergerak, meningkatnya jumlah LGBT di Indonesia, khususnya di Cirebon, ditengarai bermula dari terselenggaranya kongres di Jogjakarta yang bertajuk Jogjakarta Principal pada tahun 1999 silam.
Hasil kongres tersebut memperbolehkan kaum LGBT menikah dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM). “Kami lakukan survey dengan waktu berbeda setiap harinya, pagi, siang dan malam ke tempat-tempat hiburan, klub malam sampai ke kolam renang dengan berkomunikasi langsung. kami lakukan pendataan riil pada populasi kunci yang beresiko tinggi,”papar Nanang.
Dikatakan Nanang, langkah-langkah yang sudah ditempuh Dinkes sesuai tupoksinya, adalah dengan melakukan sosialisasi tentang bahaya ditimbulkan dari perilaku anal sex itu.
“Sesuai tupoksi, kami lakukan edukasi tentang perilaku hidup sehat dan sex sehat, pemeriksaan, tes HIV serta tes penyakit kelamin. Sampai bulan September (tahun 2018) ini, 79 orang positif,”tandas Nanang.
Sementara terkait upaya penanggulangan perilakunya, imbuh Nanang, hal itu bukan merupakan ranah Dinkes. Melainkan harus ada peran Dinas atau institusi lain.
Lebih jauh, Nanang juga tidak menampik isyu yang beredar bahwa LGBT mulai menyasar para pelajar. Karena memang sasaran kaum gay adalah pria ganteng, mulus dan masih muda. Cara yang dilakukan untuk menjerat pasangan baru biasanya melalui perkenalan yang terus berlanjut dengan pemberian hadiah baik dalam bentuk pulsa maupun barang-barang lainnya.
Selama dalam pendekatan itu, kaum perilaku sex menyimpang biasanya memulai memancingnya dengan mengirim gambara porno dari kaum mereka. Mereka kemudian mengajak sasarannya masuk kekomunitas LGBT tanpa disadari oleh calon mangsanya. Beruntung, di Indonesia ada satu-satunya KUHPidana pasal 299 yang mengancam pelaku berbuat anal sex terhadap anak dibawah umur.
“Dengan adanya ancaman pidana itu mereka ketakutan juga. karena perilaku sexualnya bisa kena pidana,”ucapnya.(TJ-04/Red).