Ada Apa, Kok Ketua Organda Purwakarta Dilaporkan Ke Polisi

transjabar _ PURWAKARTA – Tatan Margani Ketua Organisasi Angkutan Darat ( Organda ) DPC Kabupaten Purwakarta secara resmi dilaporkan ke Polisi oleh pengusaha angkutan, tertanggal 1 Agustus 2018 dengan SKLP /64/VIII/2018 SPKT Polres Purwakarta.

Budi Gapap salah satu pengusaha angkutan mengatakan, dilaporkannya Tatan Margani berkaitan dengan dugaan penggelapan iuran wajib anggota Organda.

Nilainya, Budi jelaskan total mencapai Rp.144.110.000 hitungan tersebut sejak tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan 10 September 2018.

“Kami sebagai pengusaha hanya minta transparansi terkait dengan dana tersebut,” ujar Budi pada transjabar.com, Selasa ( 18/9/2018).

Sementara itu, Tatan Margani ketika dimintai keterangan soal pelaporan polisi dugaan penggelapan mengatakan bahwa yang dilaporkan itu merupakan hal keliru.
Ia jelaskan,

“Tidak benar itu, yang ada malahan saya sudah mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp. 150 juta, “ katanya kepada transjabar.com, sekretariat Organda Gg. Tobat, Kelurahan Munjul Kecamatan Purwakarta.

Menurut Tatan, sebenarnya persoalan ini sudah pernah di clearkan di Polres Purwakarta, bahkan dirinya juga sempat menolak terkait dengan audit yang dilakukan pihak penyidik. Karena yang berhak melakukan audit soal iuran DPD Organda Jawa Barat.

“Soal ini,

Terkait dengan hal itu, mantan Sekretaris DPC Organda Purwakarta Andreas Susanto sangat menyayangkan dengan sikap tidak transparan pihak Ketua DPC Organda Purwakarta, khususnya ketika anggota mempertanyakan kegunaan dana iuran anggota.

Sesuai dengan AD/ ART semua pendapatan dan pengeluaran keuangan tersebut harus berdasarkan kesepakatan anggota dan pengurus, jadi wajar kalau anggota menanyakan kemana dialokasikan iuran Organda.

“Ya salah kalau anggota menanyakan malah ditantang dan marah – marah.  AD / ART harus dilaksanakan, dalam tri wulan harus ada laporan,” ujar dia. (ctr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.