Sengketa Tanah di Brebes Barat: Laporan Pengrusakan dan Tuduhan Pemalsuan Dokumen

TRANJABAR.COM | Di Desa Karangdempel, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, sebuah sengketa hukum mengejutkan masyarakat. Muan dan keluarganya dilaporkan oleh Cartiah S.Ag ke Polres Brebes atas dugaan pengrusakan tanaman di tanah yang diklaim milik Cartiah.

Namun, situasinya berbalik ketika Muan melaporkan balik Cartiah atas dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat tanah.

Menurut Yaser Arafat SH, pengacara Muan, pihak kepolisian perlu teliti dalam menilai laporan tersebut. Pidana kebendaan tergantung pada bukti kepemilikan yang sah.

Meskipun ada sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti, kebenaran materiilnya harus dipertimbangkan. Peran polisi penting dalam menyelidiki keabsahan SHM dengan memeriksa proses pembuatannya.

” Penting untuk diingat bahwa dalam kasus perdata dan pidana, standar bukti berbeda. SHM mungkin sah dalam perkara perdata, namun untuk perkara pidana, keabsahannya harus diperiksa secara cermat, ” kata Yaser Arafat, Senin ( 6/5/2025) pada wartawan.

Menurut Yaser Arafat, keraguan terhadap keaslian SHM muncul karena ada kesalahan dalam proses pembuatannya yang diakui oleh desa setempat.

Sengketa ini menunjukkan pentingnya keadilan dalam proses hukum. Dengan penyelidikan yang teliti, diharapkan kebenaran dapat terungkap tanpa keadilan terganggu.(Taif Susanto).