Kadis Ketahanan Pangan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Cirebon|Newsnet.id -Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon berinisial ” M ” beserta satu pegawainya berinisial ” D ” sebagai tersangka kasus Korupsi Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

Penetapan M dan D sebagai tersangka diumumkan dalam Press Release yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.Selasa siang (9/3/2021).

Press Release yang di adakan di aula kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, menyampaikan tentang Penyidikan Perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi Terhadap Hilanganya Stok Cadangan Pangan Berupa Gabah Kering Pengadaan Tahun 2019 Pada Gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Desa Cisaat Kecamatan Dukuhpuntang.

Dalam Press Release juga dijelaskan kronologis perkara sebagai berikut ;
” Stok gabah sisa tahun 2019 sebanyak 90.719 Kg milik Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon yang disimpan di Gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah tidak ada tanpa dasar hukum yang sah “, Setelah dilakukan penyidikan diketahui (1) Gabah sebanyak 9.000 Kg digunakan oleh tersangka M. (2). Gabah sebanyak 21.000 Kg digunakan oleh tersangka D, dan (3) Gabah sebanyak 60.719 Kg dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum.

Gabah sebanyak 60.719 Kg digiling menjadi beras, sebagian telah disalurkan kepada masyarakat, dan sebanyak 21.000 Kg beras disuruh menjual oleh tersangka M dan D, dimana penjualnya tersebut tidak dicatatkan sebagai penerima dinas atau daerah dan tanpa adanya persetujuan dari Bupati Kabupaten Cirebon, melainkan tersangka M dan D meminta uang dari pihak swasta tersebut.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mendapatkan bukti bukti terkait aliran dana ke tersangka M dan D dari pihak swasta dan Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap bukti terkait.

Proses penyelidikan dan Penyidikan Umum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam Press Release disampaikan pula bahwa Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-01/M.2.29/Fd.1/11/2020 tanggal 02 November 2020. Dan Penyidikan Umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-01/M.2.29/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Begitu pula proses Penetapan Tersangka atas nama M dengan Nomor: B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 dan Penetapan Tersangka atas nama D dengan Nomor:B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH mengatakan, sebelum penetapan tersangka pihaknya sudah menempuh langkah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana disampaikan melalui Press Release.

“Jadi, saya tegaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah melaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penetapan tersangka,” tandasnya. (falah)

jalalive

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

slot gacor

dolantogel