Diduga Terjatuh Sepulang dari Pasar Arjawinangun, STNK Warga Cirebon Belum Ditemukan

CIREBON | Kabar kehilangan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Seorang warga bernama Muhamad Eka Firdaus melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 bernopol E 5507 IM, warna hijau, dengan nomor mesin JM04E1069735 dan nomor rangka MHIJM0415NK067985.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, saat Muhamad Eka Firdaus dalam perjalanan pulang usai berjualan di Pasar Arjawinangun. Diduga STNK tersebut terjatuh di jalan arah pulang menuju kediamannya di BTN Griya Indah, RT 002 RW 012, Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Korban baru menyadari dokumen penting itu hilang setelah tiba di rumah. Ia pun langsung berupaya menelusuri kembali rute perjalanan yang dilalui dari pasar hingga ke kediamannya. Namun hingga berita ini diturunkan, STNK tersebut belum juga ditemukan.

Sekitar pukul 16.20 WIB, korban kemudian melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Mapolsek Panguragan pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan Nomor Laporan: STPLK/23/C/11/2026/Sek Panguragan. Laporan tersebut dibuat sebagai langkah administratif sekaligus antisipasi apabila dokumen tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, (Jum’at , 20/2/26 ).

Kehilangan STNK tentu menjadi persoalan serius. Dokumen tersebut bukan hanya sekadar lembaran kertas, melainkan bukti sah kepemilikan dan legalitas kendaraan bermotor. Tanpa STNK, pemilik kendaraan dapat mengalami kendala administratif, termasuk saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas berwenang maupun dalam proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat.

Muhamad Eka Firdaus berharap apabila ada warga yang menemukan STNK atas namanya, kiranya dapat mengembalikan atau menghubungi pihak keluarga di alamat tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan dokumen yang ditemukan. Pasalnya, penggunaan data pribadi tanpa izin dapat berimplikasi hukum dan merugikan pemilik yang sah.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting, terutama saat beraktivitas di tempat umum dengan mobilitas tinggi seperti pasar. Situasi ramai dan aktivitas yang padat kerap membuat seseorang lengah, sehingga dokumen berharga berpotensi terjatuh atau tercecer tanpa disadari.

Selain itu, warga yang mengalami kehilangan dokumen penting disarankan segera melaporkan ke pihak kepolisian guna mendapatkan surat keterangan kehilangan. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan STNK pengganti di kantor Samsat, sehingga proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Semoga STNK yang hilang tersebut segera ditemukan dan dapat kembali ke tangan pemiliknya. Bagi siapa pun yang menemukannya, diharapkan dapat menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kepada yang berhak. Solidaritas dan kepedulian masyarakat menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman dan saling menjaga.
( Ade falah )