Bupati Imron : Wajib Belajar 12 Tahun, di Kabupaten Cirebon Harus Nihil Putus Sekolah

TRANSJABAR.COM | Sebanyak 32.499 peserta didik tingkat Sekolah Dasar ( SD) sedang mengikuti ujian sekolah di tahun 2023 ini, jumlah 32.499 peserta didik ini tersebar di 850 SD Se Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi,M.Ag berharap semua peserta didik untuk tingkat SD tersebut di tahun ini dapat melanjutkan sekolah ke jenjang Pendidikan selanjutnya yaitu tingkat SMP dan SMA.
Menurut Imron, tidak ada lagi peserta didik yang lulus dari jenjang Pendidikan SD yang putus sekolah, semua harus dapat melanjutkan sampai ke jenjang Pendidikan lebih tinggi.
“Sekarang ini kan wajib belajar bukan 9 tahun, tapi sudah 12 tahun , “ ujarnya, Selasa ( 23/5/2023) saat meninjau ujian di SDN 2 Klayan, Kecamatan Gunung Jati, Cirebon.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon H. Ronianto, S.Pd.,MM mengatakan, peserta didik tingkat SD sudah melaksanakan ujian sejak hari Senin tanggal 22 Mei 2023 kemarin, dan sekarang sudah selesai.
Menurut Ronianto, dirinya sepakat dengan keinginan Bupati Cirebon agar peserta ujian SD untuk tahun ini semuanya dapat melanjutkan ke jenjang Pendidikan SMP.
Terlebih kata Runianto, daya tampung untuk jenjang Pendidikan tingkat SMP Negeri di Kabupaten Cirebon jumlahnya hanya mencapai 17 ribu, sementara sisanya bisa diserap oleh sekolah swasta.
Lebih lanjut kata Ronianto, dalam rangka menekan angka putus sekolah pihaknya setuju langkah Bupati Imron wajib belajar sudah 12 tahun, dengan begitu bagi peserta didik yang drob out diarahkan agar melanjutkan melalui Pendidikan program kejar Paket.
Dirinya juga sudah meminta kepada para penilik, untuk melakukan inventarisir siswa-siswa yang putus sekolah, untuk segera diarahkan mengikuti kejar paket, sehingga Roni berharap semua dapat memiliki ijazah.(004/Taif).