TRANSJABAR.COM – Sebagai pejabat, terlebih jabatan Kepala Dinas (Kadis) tentunya diberikan berbagai fasilitas, terutama kendaraan roda empat (mobil dinas-red).
Lazimnya kendaraan dinas yang dipakai oleh seorang Kepala Dinas memiliki nomor dan seri khusus serta tercatat di Samsat sebagai wajib pajak.
Namun tidak demikian dengan mobil dinas yang digunakan oleh Iskandar Zulkarnain selaku pajabat/Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.
Seperti diketahui Iskandar kerap memasang plat nomor kendaraan ganda dengan nopol yang berbeda. Yakni nopol khusus dari Pemkot Bandung, dan nopol dari satuan Polisi Militer (PM).
Ketika hal itu ditanyakan kepada Iskandar melalui telepon selulernya, dia pun mengakui dan berasalan bahwa nopol tersebut memang dari PM.
Namun demikian, lanjutnya plat nomor itu ia pergunakan hanya dalam waktu dan kondisi tertentu saja. “Hanya sewaktu-waktu saja dipasangnya. Dan, saat kerja/dinas, kendaraan itu dipasang dengan nomor dinasnya,” ungkapnya, Senin (5/2/2024)
“Ya nopol D 14XX PM, itu memang dari dari satu Polisi Militer, silahkan saja anda tanyakan kepihak terkait,” ucap Iskandar.
Kemudian saat ditanyakan, maksud dan tujuan Iskandar menggunakan plat nopol tersebut, sedang nopol khusus kedinasan sudah ada?. Ia pun tidak menjelaskan lebih lanjut.
Terkait nopol D 14XX PM, saat dilakukan pengecekan melalui Sambara yang merupakan Aplikasi Samsat mobile Jawa Barat, ternyata tidak terdapat keterangan atau identitas kendaraan tersebut.
Dalam percakapa melalui telepon selulernya, belum didapati penjelasan kongkrit dari Iskandar soal maksud dan tujuannya menggunakan plat nomor (ganda) tersebut.
Bahkan dia pun tidak menyebutkan plat nomor dinas yang sebenarnya untuk kendaraan dinas yang saban hari dipergunakan sebagai mobilitasnya. (Ron/Red)